Dokter Klasifikator NPCI Jabar Tekankan Pentingnya UHC sebelum Asesmen Atlet

  • 17 Sep 2026 19:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat menggelar Penataran Pelatihan Klasifikator NPCI Jabar 2026 di Golden Flower Hotel, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pengurus kabupaten dan kota mengenai sistem klasifikasi atlet disabilitas.

Penataran tersebut tidak hanya membahas proses klasifikasi, tetapi juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan dokumen kesehatan sebelum atlet menjalani asesmen. Langkah ini diharapkan dapat membantu pengurus daerah mempersiapkan atlet sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokter Klasifikator NPCI Jawa Barat, dr. Azzimi, mengatakan materi yang disampaikan dalam penataran kali ini lebih berfokus pada persyaratan awal sebelum atlet memasuki proses klasifikasi. Pembahasan tersebut mencakup dokumen kesehatan, identitas, dan administrasi pendukung lainnya.

"Sebetulnya materi kali ini yang saya sampaikan itu bukan keterkaitan dengan cara pengukuran impairment fisiknya, tapi lebih ke syarat-syarat, prasyarat sebelum memasuki klasifikasi," ujar dr. Azzimi.Kamis 17 September 2026.

Menurutnya, salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan atlet adalah Underlying Health Condition (UHC). Dokumen tersebut berisi informasi mengenai kondisi kesehatan yang mendasari disabilitas atlet dan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum asesmen klasifikasi.

Selain UHC, atlet juga perlu membawa bukti laboratorium apabila diperlukan, serta dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kelengkapan tersebut dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian identitas atlet dengan data yang didaftarkan.

"Atlet harus membawa UHC, harus membawa bukti laboratorium kalau misalkan ada, dan bukti administrasi lain, misalkan KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya," katanya.

dr. Azzimi menjelaskan, dokumen identitas memiliki fungsi penting dalam memastikan atlet yang menjalani klasifikasi merupakan orang yang sesuai dengan data pendaftaran. Hal ini untuk menghindari persoalan administrasi yang dapat menghambat proses klasifikasi maupun keabsahan atlet dalam pertandingan.

"Jangan sampai nanti atlet yang namanya A, tapi yang hadir B. Itu kan tentu akan bermasalah," tuturnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi tetap dilakukan sejak atlet datang untuk menjalani klasifikasi. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian identitas dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebelum atlet masuk ke tahapan asesmen.

Sementara itu, pengisian UHC juga menjadi bagian yang terus disosialisasikan kepada pengurus NPCI kabupaten dan kota. Menurut dr. Azzimi, masih terdapat pengurus daerah yang belum sepenuhnya memahami dokumen tersebut sehingga perlu diberikan pemahaman secara bertahap.

"Untuk ke depannya kami berharap setiap atlet yang akan diklasifikasi harap membawa UHC. Memang itu adalah ketentuan yang harus ditempuh," tegasnya.

Mengenai penerbitan UHC, dr. Azzimi menjelaskan bahwa setiap cabang olahraga memiliki format dokumen yang berbeda sesuai dengan ketentuan internasional. Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung proses klasifikasi pada masing-masing cabang olahraga.

"UHC itu kita ada tiap cabang olahraga. Jadi per cabang olahraga. Nanti para-swimming UHC-nya ada, untuk atletik ada," jelasnya.

Ia mengatakan, format UHC telah disediakan oleh federasi internasional masing-masing cabang olahraga. Pengisian dokumen tersebut dilakukan oleh dokter yang memahami kondisi kesehatan dan impairment atlet.

"Yang boleh mengisi adalah dokter. Dokter umum boleh, dokter spesialis ortopedi boleh, saraf boleh, rehabilitasi medik boleh, sesuai dengan apa yang ada di atlet tersebut," ujarnya.

Dalam penataran tersebut, dr. Azzimi juga menjelaskan bahwa hasil klasifikasi tidak selalu berlaku selamanya. Atlet dapat memiliki status confirmed atau review, bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan klasifikasi yang berlaku.

"Kalau misalkan klasifikasi itu kan ada yang sudah confirmed, atau nanti ada yang review juga. Jadi bisa diulang. Kalau misalkan masih perlu pengulangan, bisa diulang. Kecuali kalau sudah confirmed, berarti sudah enggak perlu diulang lagi," katanya.

Ia menegaskan, klasifikasi atlet juga tidak dapat secara otomatis digunakan ketika atlet berpindah cabang olahraga. Setiap cabang olahraga memiliki ketentuan dan kriteria klasifikasi yang berbeda sehingga atlet perlu menjalani proses klasifikasi sesuai cabang olahraga yang diikuti.

"Kalau misalnya dia cabor awalnya atletik, klasifikasinya sudah ada T37, tiba-tiba pindah ke renang, harus diklasifikasi ulang. Karena ketentuannya beda-beda juga," jelasnya.

dr. Azzimi menyebut klasifikasi merupakan salah satu persyaratan mutlak bagi atlet disabilitas yang akan mengikuti pertandingan resmi. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan proses asesmen menjadi hal yang tidak dapat diabaikan oleh pengurus maupun atlet.

"Ya, syarat mutlak untuk mengikuti pertandingan itu ada klasifikasi," tegasnya.

Terkait pelaksanaan klasifikasi di Jawa Barat, dr. Azzimi mengatakan NPCI Jabar terus melakukan pembenahan terhadap seluruh proses, mulai dari pra-klasifikasi hingga penerbitan hasil klasifikasi. Upaya tersebut dilakukan agar prosedur yang diterapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita sama-sama berbenah. Segala macam proses dari mulai pra-klasifikasi sampai nanti keluar hasil, kita coba mengikuti sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Mengenai kebutuhan jumlah klasifikator, dr. Azzimi menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan mutlak mengenai jumlah klasifikator yang harus dimiliki suatu organisasi disabilitas. Namun, klasifikator harus memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki latar belakang profesi yang sesuai.

"Jumlah mutlaknya saya rasa enggak ada. Silakan saja, cuma syaratnya adalah boleh klasifikator itu dokter atau fisioterapis," ujarnya.

Ia menambahkan, dokter atau fisioterapis yang ingin menjadi klasifikator harus mengikuti pelatihan dan memperoleh lisensi sesuai ketentuan. Hal tersebut diperlukan agar proses klasifikasi dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan memahami standar yang berlaku.

"Betul, setelah mengikuti pelatihan tentunya," pungkas dr. Azzimi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....