Jelang Nataru Pemprov Siapkan Kompensasi Untuk Redam Kemacetan
- 15 Des 2025 17:59 WIB
- Bandung
KBRN,Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan langkah taktis untuk meredam kemacetan kronis di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Salah satu kebijakan yang ditempuh yakni pemberian kompensasi kepada pemilik angkutan kota (angkot), sopir utama, hingga sopir cadangan agar sementara menghentikan operasional.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan kebijakan ini menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Menurutnya, kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan sopir yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.
“Yaitu kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada sopir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur,” ujar Diding. Senin (15/12/2025).
Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak. Besaran kompensasi mencapai Rp200 ribu per orang per hari, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp800 ribu.
Baca juga:Pertumbuhan Ekonomi Bandung Tetap Positif, Kemiskinan, Pengangguran Turun
“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan. Kompensasinya Rp200 ribu per hari, total Rp800 ribu,” ungkapnya.
Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa juga menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” tambahnya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.
“Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan kompensasi. Itu akan terbaca,” tutup Diding.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....