Menteri HAM Sentil KDM Menyoal Sayembara Begal, Pigai: Tidak boleh ada Sayembara
- 28 Jul 2026 17:08 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID,Bandung - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan serius mengenai wacana sayembara penangkapan begal yang dilontarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Pigai menduga pernyataan tersebut awalnya hanya merupakan bentuk candaan.
Namun, ia mengingatkan agar gagasan semacam itu tidak direalisasikan secara serius dalam kebijakan pemerintah. Menurut Pigai, wacana yang sifatnya humoris di hadapan media masih dapat dipahami.
Meski demikian, jika sayembara penangkapan begal direalisasikan dengan imbalan uang, hal tersebut tidak diperbolehkan secara hukum karena berpotensi memicu aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat.
"Saya pikir Pak Dedi Mulyadi cuma mungkin guyonan aja. Tapi kalau serius yang tidak boleh, kalau guyonan enggak apa-apa. Tidak boleh ada sayembara ya, Anda membayar untuk menangkap orang. Apakah orang yang menangkap itu terlatih?" ujar Natalius Pigai saat diwawancarai Media di Bandung. Selasa 28 Juli 2026.
Pigai menegaskan aksi pembegalan memang sepenuhnya merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas. Kendati demikian, penanganan kejahatan sepenuhnya merupakan wewenang penegak hukum yang diatur undang-undang, khususnya aparat kepolisian, bukan warga sipil yang tidak memiliki kewenangan formal.
"Kita harus sepakat bahwa perbuatan begal adalah kriminal. Yang benar itu kriminal ditangani oleh aparat yang diberi wewenang oleh undang-undang, khususnya kepolisian. Di luar lembaga yang tidak diberi kewenangan itu tidak boleh, apalagi yang sifatnya vigilantisme (main hakim sendiri)," tegas Pigai.
Menteri HAM ini juga mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten / kota hingga Provinsi, agar tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengambil tindakan hukum sendiri. Langkah terbaik bagi warga yang mendapati indikasi tindak kejahatan adalah dengan memanfaatkan fasilitas keamanan yang ada lalu melaporkannya ke pihak berwajib.
"Di kampung-kampung itu ada petugas poskamling, ada petugas desa, ada Babinsa. Kalau kita tahu bersangkutan itu begal, laporkan aja ke polisi. Nanti polisi menangkap yang bersangkutan, baru diproses hukum. Kita di Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan," lanjutnya.
Pigai membeberkan langkah tegas yang ia ambil saat ini bertujuan untuk mengingatkan para pejabat publik di semua tingkatan agar tidak terjerat kasus kejahatan kemanusiaan di masa mendatang. Ia tidak ingin pejabat daerah terperosok ke dalam masalah hukum internasional akibat membiarkan tindakan di luar prosedur.
"Tindakan kejahatan kemanusiaan di luar prosedur adalah musuh bagi umat manusia (hostis humani generis). Oleh karena itulah, apa yang saya lakukan itu menyelamatkan semua, mulai dari pejabat di pusat hingga daerah, dengan peringatan untuk mengantisipasi sejak awal," pungkas Pigai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....