Kecelakaan Bekasi, Seorang Penumpang KA Bromo Gugat KAI 100 Miliar ke PN Bandung

  • 06 Mei 2026 11:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Seorang penumpang kereta api menggugat PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai insiden kecelakaan kereta di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Gugatan tersebut diajukan oleh Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang berada di dalam gerbong saat kecelakaan dengan KRL di kawasan Bekasi Timur terjadi pada 27 April 2026 lalu.

Peristiwa itu sendiri menewaskan sedikitnya 16 orang dan melukai puluhan lainnya. Dalam gugatannya, Rolland menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar kepada PT KAI dan sejumlah pihak lain.

Ia menilai pihak operator kereta tidak transparan dalam menyampaikan informasi kecelakaan kepada penumpang. Ia juga meyoroti pihak operator yang dinilai kurang memberikan perhatian memadai terhadap kondisi korban, melainkan langsung menawarkan pengembalian dana tiket.

"Kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut adanya kendala operasional," ujar Rolland, Selasa 4 Mei 2026.

Rolland juga menyoroti nilai santunan korban yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan untuk kepentingan korban dan keluarga, bukan untuk keuntungan pribadi.

Nilai santutan itu sendiri berada di angka Rp 90 juta. Ia menilai angka tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Rolland meminta PT KAI membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar bagi keluarga korban serta Rp 800 ribu untuk pengembalian tiket yang telah dibelinya melalui aplikasi. "Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun," ujar Rolland.

Sementara itu, Juru Bicara PN Bandung, Adeng Abdul Kohar, mengatakan perkara tersebut telah masuk dalam sistem pengadilan, namun masih menunggu kelengkapan sebelum dapat diproses lebih lanjut di persidangan.

"Gugatan sudah masuk dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg, hari sidangnya belum ditetapkan majelis," ujar Adeng saat dikonfirmasi, Selasa 5 Mei 2026.

Gugatan terdaftar melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bandung pada 30 April 2026. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan keselamatan transportasi massal serta tanggung jawab operator terhadap penumpang dalam situasi darurat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....