KF-21 Boramae Mengudara, Indonesia Terjebak Rapuhnya Tata Kelola
- 30 Jan 2026 14:52 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Proyek pesawat tempur KF-21 Boramae berhasil mengudara di Korea Selatan. Momen keberhasilan tersebut dinilai semakin menegaskan hambatan utama Indonesia bukan terletak pada keterbatasan teknologi, melainkan rapuhnya pengelolaan keuangan negara, ketidakpastian perencanaan fiskal jangka panjang, serta buruknya koordinasi birokrasi yang tercermin dalam berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, memandang proyek KF-21 sebagai contoh nyata kegagalan tata kelola negara dalam mengawal ambisi strategis. Ia menilai, meskipun hingga kini belum terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara khusus mengaudit proyek KF-21 sebagai satu kesatuan, pola persoalannya dapat ditelusuri melalui temuan BPK yang tersebar dalam audit terhadap Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, serta BUMN industri pertahanan.
“Meskipun belum ada LHP khusus yang mengaudit KF-21 sebagai satu proyek utuh, namun benang merah kegagalannya dapat ditemukan dalam temuan BPK yang tersebar di berbagai laporan terhadap Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BUMN industri pertahanan. Pertanyaannya adalah: jika diaudit, maka titik rapuh apa yang akan menjadi sorotan?” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.
Baca Juga: Episentrum Priatim, Diky: Tasikmalaya Terbuka Untuk Berbagai Kegiatan
Dalam konteks audit negara, BPK bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta menerapkan standar audit internasional. Dua pendekatan utama dinilai relevan untuk membaca kegagalan Indonesia dalam proyek KF-21, yaitu audit keuangan yang menguji akuntabilitas pengelolaan dana publik serta audit kinerja yang menilai pencapaian tujuan melalui prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Dari sudut pandang audit keuangan, potensi temuan utama berkaitan dengan lemahnya fondasi anggaran atas komitmen jangka panjang. Indonesia menandatangani kontrak sebagai mitra pengembang KF-21 pada 2014 dengan kewajiban pendanaan sebesar 20 persen dari nilai proyek sekitar USD 1,6 miliar. Namun skema pembiayaan multi-tahun tersebut tidak dikunci secara sistemik dalam mekanisme penganggaran nasional dan tidak disertai pengaman fiskal lintas periode pemerintahan.
Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 Ayat (1) yang menegaskan kewajiban pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Akibatnya, begitu terjadi perubahan prioritas atau kesulitan likuiditas, maka pembayaran mandek. Ini adalah pola klasik yang sering ditemukan BPK yakni perencanaan yang tidak realistis dan tidak terintegrasi dengan kapasitas fiskal!” ujarnya.
Melalui perspektif audit kinerja, ketertinggalan Indonesia dalam proyek KF-21 tercermin dari runtuhnya tiga pilar utama konsep 3E. Dari sisi ekonomi, dana triliunan rupiah yang telah dikeluarkan tidak menghasilkan manfaat yang sebanding. Dampaknya terlihat dari penyusutan porsi saham dari 20 persen menjadi 7,5 persen, hilangnya hak atas prototipe, serta ketidakjelasan alih teknologi inti.
Pada aspek efisiensi, tata kelola proyek memperlihatkan fragmentasi kelembagaan yang serius. Kementerian Pertahanan berperan sebagai leading sector tanpa kendali penuh atas anggaran. Kementerian Keuangan menjaga disiplin fiskal tanpa penguasaan substansi teknis kontrak. Kementerian Luar Negeri menjalankan diplomasi tanpa keterlibatan dalam pengamanan klausul perjanjian. PT Dirgantara Indonesia berada pada posisi pelaksana yang bergantung pada instruksi lintas kementerian.
Sementara itu, dari sisi efektivitas, tujuan strategis proyek berupa alih teknologi, kemandirian industri pertahanan, serta status sebagai co-developer tidak tercapai. Perkembangan terbaru justru menunjukkan penurunan posisi Indonesia dan berlanjutnya ketergantungan terhadap mitra asing.
“Tidak ada satu pun pintu komando (single commanding authority) yang mengoordinasi semua ini. Dalam bahasa audit, ini disebut koordinasi antar-Kementerian/Lembaga yang tidak efektif dan tidak terintegrasi, itu sebuah temuan yang hampir klise dalam LHP BPK atas proyek strategis,” jelas Iskandar.
Berdasarkan pembacaan audit tersebut, Iskandar mendorong rekomendasi yang bersifat struktural dan preventif. Ia menilai pendekatan korektif teknokratis yang selama ini disampaikan BPK perlu dilengkapi reformasi sistemik, mulai dari pembentukan satu otoritas nasional proyek strategis dengan payung hukum kuat, penerapan mekanisme fiscal locking multi-tahun, hingga kewajiban audit pra-kontrak sebelum perjanjian internasional ditandatangani.
“Rekomendasi-rekomendasi ini bukanlah opini liar. Ia adalah eskalasi yang logis dari temuan-temuan BPK yang berulang. Itu bisa menjawab pertanyaan mendasar: setelah puluhan tahun temuan yang sama berulang, bukankah yang perlu diperbaiki adalah sistemnya, bukan hanya gejala di lapangan?” tuturnya.
Menurut Iskandar, kisah KF-21 menjadi cermin kegagalan negara dalam menerjemahkan ambisi pertahanan menjadi eksekusi birokrasi yang tertata. Berbagai LHP BPK selama ini sejatinya telah berfungsi sebagai peringatan dini atas pola kesalahan serupa, namun kerap tidak dijadikan dasar pembenahan menyeluruh.
“Kini, pesawat itu terbang tanpa kita. Pelajaran yang harus kita bawa pulang lebih berharga daripada satu unit prototipe: bahwa membangun kedigdayaan pertahanan dimulai dari membenahi tata kelola keuangan dan birokrasi di dalam negeri. Tanpa itu, setiap proyek ambisius berikutnya hanya akan menjadi episode lain dari serial kegagalan yang sama,” pungkas Iskandar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....