Kementerian LH, Penegakan Hukum Cegah Longsor Berulang

  • 29 Jan 2026 16:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta penegakan hukum guna mencegah bencana tanah longsor yang lebih parah di wilayah Cisarua dan Lembang, Jawa Barat. Langkah tersebut diambil menyusul terjadinya sejumlah peristiwa longsor yang melanda kawasan tersebut.

Longsor tercatat terjadi di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, serta di Kampung Sukadami, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat mengingat kawasan tersebut merupakan daerah dengan tingkat kerawanan longsor yang tinggi.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kementeriannya tidak hanya berfokus pada penanganan dampak pascabencana, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi memperparah risiko longsor.

Baca juga:Stok Pangan Lebaran, Kadis DKP : Dipastikan Aman

“Kami sedang melakukan pengawasan intensif di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi. Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait tata ruang maupun aktivitas pembangunan yang berpotensi meningkatkan kerawanan bencana, kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rasio, Kamis 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pendekatan serupa telah dilakukan KLH pada tahun sebelumnya di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang mencakup Bekasi, Bogor, dan Jakarta. Selain penegakan hukum, KLH juga menggandeng kalangan akademisi untuk memperkuat dasar ilmiah dalam penanganan bencana.

Dalam upaya tersebut, KLH bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan kajian lanskap di wilayah terdampak longsor. Kajian ini dipimpin oleh Pakar Geologi Longsoran ITB, Imam Achmad Sadisun, yang bertugas menilai tingkat risiko bencana serta menyusun strategi mitigasi yang tepat dan berkelanjutan.

“Pengawasan ini juga melibatkan kementerian dan lembaga lain, terutama di wilayah yang sedang mengalami pembangunan cukup masif. Tujuannya memastikan kepatuhan terhadap rencana tata ruang serta menekan peningkatan risiko bencana yang dipicu oleh perubahan iklim,” katanya.

KLH juga telah mengidentifikasi sejumlah wilayah rawan lainnya sebagai prioritas kajian dan pengawasan, di antaranya DAS Citarum dan DAS Ciliwung di Jawa Barat, serta beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Bali.

“Berdasarkan hasil asesmen lingkungan, KLH akan menyiapkan rekomendasi yang mencakup penyesuaian tata ruang, langkah-langkah pencegahan bencana, pengawasan berkelanjutan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” katanya.

Ia berharap, melalui langkah terpadu tersebut, risiko bencana tanah longsor dapat diminimalkan, sementara aktivitas pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.

" langkah terpadu tersebut, risiko bencana tanah longsor dapat diminimalkan, sementara aktivitas pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....