Tiga OPD Awasi Ketat Puluhan SPPG Kota Bandung
- 14 Okt 2025 12:03 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung; Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Gupron, menegaskan bahwa pengawasan kini dilakukan secara ketat dan intens oleh tiga instansi sekaligus, yakni Disdik, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
“Pengawasan MBG saat ini cukup ketat, karena dilakukan bersama tiga dinas terkait. Di Kota Bandung ada 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan tiga lagi sedang berproses, jadi totalnya 90 SPPG,” ujar Asep Gupron di Bandung, Selasa (14/10/2025).
Menurut Asep, saat ini sebagian besar SPPG di Kota Bandung belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Oleh karena itu, Wali Kota Bandung telah meminta agar Dinkes dan DKPP melakukan pendampingan menyeluruh terhadap semua SPPG, untuk memastikan apakah setiap satuan pelayanan tersebut layak atau belum dalam penyelenggaraan makanan bergizi bagi peserta didik.
“Dinkes sekarang intens melakukan pendampingan terhadap beberapa SPPG. Kami pastikan sebelum beroperasi, semuanya harus memenuhi standar kesehatan dan kelayakan higienis,” katanya.
Asep menuturkan, dari total 499.862 peserta didik tingkat TK, SD, MI, MTs, dan SMK yang terdata di Dapodik Disdik dan Kemenag, baru sekitar 62,58 persen atau 312.840 peserta didik yang telah menerima program MBG.
Baca juga:Kadisdikbud Subang Minta Penyajian MBG Harus Higienis
“Semua jenjang mendapat kesempatan, bahkan SMA Negeri 3 Bandung pun ikut menerima. Namun, penentuan sekolah mana yang mendapat program MBG bukan kewenangan Disdik, melainkan keputusan Badan Gizi Nasional (BGN). Kami hanya mengawasi pelaksanaan di TK, SD, SMP, serta madrasah,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa setiap sekolah penerima program kini wajib membentuk pengawas internal. Tugas pengawas ini adalah memastikan kualitas makanan sebelum dibagikan kepada peserta didik.
“Pengawas sekolah harus memastikan makanan dalam kondisi baik. Dicek dulu, apakah berlendir atau berbau. Kalau ditemukan tidak layak konsumsi, sekolah wajib berkoordinasi dulu dengan Dinkes dan DKPP. Setelah dicek oleh kedua OPD itu, barulah dibuat berita acara sebagai dasar tindak lanjut,” ucapnya.
Asep menambahkan, langkah pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk mencegah kembali terjadinya kasus keracunan makanan di sekolah. Pemerintah juga berupaya agar seluruh pelaksana MBG memiliki SLHS dan mengikuti standar keamanan pangan secara menyeluruh.
" Dengan pengawasan lintas sektor yang lebih ketat, Pemkot Bandung berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, higienis, dan tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesehatan dan gizi peserta didik di seluruh wilayah kota," tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....