Bawaslu Gandeng Berbagai Unsur, Ansipasi Hoaks, Ujaran Kebencian

  • 08 Okt 2024 15:02 WIB
  •  Bandung

KBRN, Bandung: Mengantisipasi hoaks atau berita bohong serta ujaran kebencian di media sosial pada Pilkada serentak di Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar rapat penguatan kemitraan bersama stakeholder dalam publikasi dan pemberitaan Bawaslu pada Pilkada serentak di Jawa Barat, Selasa (8/10/2024).

Rapat yang dihadiri instansi terkait, humas partai politik, tim media pasangan calon kepala daerah, serta media massa, merupakan hal penting agar pelaksanaan Pilkada serentak di Jawa Barat berjalan kondusif, tidak diwarnai dengan hoaks maupun ujaran kebencian di media sosial, terutama di tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pihaknya menilai potensi kerawanan beredarnya hoaks dan ujaran kebencian di tahapan kampanye sangat besar.

“Ada potensi kerawanan yang menjadi konsen pengawasan Bawaslu. Banyak metode kampanye yang dilakukan paslon, diantarnya adalah kampanye melalui media sosial, dalam berbagai platform maupun laman berita,”jelasnya.

Selain itu juga, kata Zacky, Bawaslu bekerja sama dengan pemerintah daerah yakni Diskominfo, untuk bersama-sama mengawasi serta mengantisipasi beredarnya hoaks dan ujaran kebencian pada Pilkada serentak. Dalam mengantisipasi penyebaran hoaks, Bawaslu juga di bantu oleh tim dari Jabar Saber Hoaks.

“Untuk kemudian mengmitigasi apa yang menjadi bagian potensi kerawanan,”ujar dia.

Zacky juga menambahkan, ada dua prespektif penegakan hukum dalam menangani penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian, yakni penegakan hukum dalam kontek undang-undang pemilihan pasal 69. Dalam prespektif yang lain ada yang berkaitan dengan undang-undang ITE. Keduanya masuk dalam ranah pidana,” jelas dia.

“Jadi kita ingin memperkuat pencegahan, dengan edukasi,” tambah dia.

Ia juga mengungkapkan, selama berjalannya tahapan kampanye Pilkada serentak di Jawa Barat, Bawaslu menerima aduan sebanyak tiga kasus yakni satu di Kota Depok terkait informasi hoaks, di Kota Sukabumi serta Kabupaten Bandung Barat. Ketiga kasus itu menurut Zacky masih didalami oleh pihaknya. Sedangkan kontenya sudah di takedown oleh instansi yang berwenang.

Sementara pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kominfo Jawa Barat Ika Nurdianah mengatakan, Pemprov Jabar melalui Jabar Saber Hoaks pada periode awal Januari hingga empat Oktober 2024 tercatat 254 konten hoaks. Dari jumlah tersebut menurutnya sekitar 72 konten pemilu, 18 isu pilkada dan 63 isu politik secara umum.

“Kalau kami ini diverifikasi dan kemudian dipublikasi. Setelah itu Kementrian Kominfo yang juga mengambil dari kami memverifikasi kemudian mentakedownnya,”jelas Ika.

Ika juga menambahkan, bila ada konten Pilkada yang kemudian menjadi tindak pidana kriminal, maka konten tersebut akan diarahkan ke Bawaslu. Ika juga menegaskan, sejak awal Pemprov Jawa Barat membantu KPU dan Bawaslu dalam pengawasan konten di media sosial yang berkaitan dengan Pemilu atau Pilkada.

Disinggung mengenai pengawasan aktivitas ASN di media sosial, Ika menjelaskan pihaknya melakukan pemantauan meski belum didukung aplikasi maupun peralatan khusus.

“Kami secara parsial saja memantau, dan biasanya juga ada aduan-aduan yang masuk bahwa ASN ini misalnya ngelike salah satu paslon, itu juga kan ga boleh. Itu ada laporannya. Jadi kami saling mengawasi ASN untuk selanjutnya diteruskan ke BKD” jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....