Dijanjikan Dinikahi, Mahasiswi Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Lampung
- 07 Sep 2026 15:34 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Citra Mutiara Putri (23) Mahasiswi, warga Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang dilaporkan hilang akhirnya ditemukan. Citra yang dilaporkan hilang usai pamit mengerjakan skripsi, ditemukan di Provinsi Lampung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari korban hingga ke Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JCP (31).
Tersangka merupakan tenaga ASN PPPK, dan berdomisili di wilayah Raja Basa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kasus tersebut bermula dari hubungan korban dengan tersangka yang terjalin melalui permainan daring “Mobile Legends”. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.
Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. Tersangka juga disebut mengajak korban untuk bertemu sekaligus mengenalkan dirinya kepada keluarga di Lampung.
“Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Lampung,” kata Kapolres.
Namun lanjut Kapolres, sesampainya di Lampung, kondisi yang dialami korban ternyata tidak sesuai dengan janji tersangka sebelumnya. Tersangka tidak mengenalkan korban kepada orang tuanya dengan alasan keluarganya sedang tidak berada di rumah.
Korban dan tersangka justru berpindah-pindah tempat penginapan.
Ironisnya, biaya penginapan tersebut diduga diperoleh tersangka melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.
Selama berada di Lampung, korban akhirnya mengetahui fakta bahwa tersangka ternyata telah memiliki istri. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengatakan, setelah menerima laporan keluarga korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka di wilayah Lampung.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Keberhasilan polisi menemukan korban dan mengamankan tersangka mendapat apresiasi dari keluarga korban. Paman korban, Fajar, berterima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim Polres Tasikmalaya, yang dinilai bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga.
Ia bersyukur, karena keberadaan korban akhirnya berhasil diketahui dan korban dapat ditemukan dalam kondisi selamat.
"Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya," ujar Fajar.
Pihak keluarga berharap, proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialami korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....