Pelaku Curas Bermodus Jadi Polisi Gadungan di Leuwipanjang Berhasil Ditangkap
- 09 Jun 2026 12:47 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah tiga orang ini berpura-pura menjadi anggota kepolisian untuk memperdaya korbannya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, Rabu 6 Mei 2026. Korban diketahui bernama Afrilliani dan Rizky Ramadhan yang saat kejadian sedang mengobrol di tepi jalan depan Terminal Leuwipanjang.
Menurut Anton, ketenangan korban tiba-tiba terusik setelah didatangi tiga pria yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Ketiga pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dengan dalih pemeriksaan, para pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam mereka. Ponsel tersebut katanya akan diperiksa untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
“Para pelaku meminta korban menyerahkan handphone dengan alasan untuk memeriksa isi perangkat tersebut,” kata Anton, Selasa 9 Juni 2026.
Setelah menguasai ponsel korban, para pelaku kemudian membawa kedua korban dan menyatakan akan mengantarkan mereka ke kantor polisi di wilayah Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah perjalanan, Rizky meminta kendaraan dihentikan dengan alasan ingin ke toilet. Saat sepeda motor berhenti, ia segera mencabut kunci kontak kendaraan yang digunakan pelaku lalu berlari mencari pertolongan warga.
Tak kehabisan akal, para pelaku tetap nekat membawa motor Rizky dengan cara didorong menggunakan motor mereka. Rizky kemudian melakukan pengejaran dengan bantuan seorang pengendara lain yang kebetulan melintas di lokasi.
Saat berhasil mendekati kendaraanya lagi, Rizky menarik bagian belakang sepeda motor yang dibawa pelaku hingga salah seorang pelaku terjatuh. Malangnya, Rizky justru menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku.
“Korban berhasil menarik bagian belakang sepeda motor miliknya hingga pelaku terjatuh. Namun setelah itu para pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban,” ujar Anton menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RZS, YNS, dan AR. Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta satu kunci kontak kendaraan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....