Polisi Tangkap Pria yang Lakukan Pencurian Dengan Modus Pura-Pura COD

  • 04 Jun 2026 12:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Seorang pria berinisial RR (30), warga Kabupaten Bandung Bara ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi cash on delivery (COD). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Warung Kopi Neng Ayu, Jalan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Andhika Rizki Dwi Saputra, sepakat bertemu dengan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli telepon genggam. Transaksi bermulai dari penjualan ponsel yang ditawarkan melalui media sosial.

“Saat pertemuan, korban menyerahkan handphone (ponsel) kepada pelaku untuk diperiksa. Pelaku kemudian berpura-pura menyiapkan uang pembayaran. Namun secara tiba-tiba, pelaku menyiramkan cairan yang telah dicampur Freshcare ke arah wajah korban,” ujar Anton, Kamis 4 Juni 2026.

Akibat siraman tersebut, korban mengalami rasa panas pada bagian mata dan dilanda rasa panik. Memanfaatkan hal itu, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban.

Korban spontan teriak meminta tolong, warga yang mendengar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Basic warna putih serta satu botol Freshcare yang digunakan saat beraksi.

Anton menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12,5 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan yang bersangkutan belum tercatat sebagai residivis.

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatannya. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Gedebage. Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....