Sepekan Operasi Jaran, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Sembilan Kasus Curanmor

  • 03 Jun 2026 20:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Selama pelaksanaan operasi Jaran 2026, Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Operasi untuk menanggulangi, memberantas, dan menindak tegas tindak curanmor, begal, serta kejahatan jalanan lainnya ini, berlangsung 29 Mei hingga 7 Juni 2026,

"Dari kasus yang diungkap, ada tiga orang tersangka yang diamankan. Satu diantaranya masih dibawah umur,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu, 3 Juni 2026.

Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, DS salah satu tersangka mengaku, telah melakukan curanmor, di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam melakukan aksinya, DS memilih lokasi secara acak.

Ia menggunakan ojek online menuju lokasi sasaran. Pelaku melakukan aksi pencurian di malam hari. Dari kasus ini, Polisi mengamankan lima sepeda motor, satu kunci letter Y, serta astag yang digunakan untuk mencuri kendaraan.

"TKPnya acak, dan dilakukan di malam hari,” ujarnya.

DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, DS diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Tidak hanya itu, Polres Tasikmalaya juga berhasil mengungkap Curanmor yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di Jalan Cagak, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, 7 Mei 2026. Motor korban SI hilang saat diparkir di depan rumahnya.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni I dan AK. Tersangka AK, masih di bawah umur dan saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pangandaran.

Pada kasus ini, Polres Tasikmalaya Kota

mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, surat keterangan dari pegadaian, palu, dan obeng.

Dalam melakukan aksinya, tersangka memanjat pagar rumah korban, kemudian merusak kunci kendaraan dan membawa kabur kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 ayat I, UU I Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kapolres mengatakan, pihaknya akan mengembangkan kasus yang terungkap selama Operasi Jaran 2026. “Operasi masih berlangsung hingga hari minggu. Kami optimis, kasus yang diungkap bertambah,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....