Pelaku Curas di Tasikmalaya yang Menjebak Korban Melalui Telegram Ditangkap

  • 26 Mei 2026 20:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga. Aksi curas yang dilakukan dengan cara menjebak korban melalui aplikasi percakapan ini, terjadi di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus curas yang terjadi pada Rabu 20 Mei 2026 sekira pukul 23.00 wib, terjadi di Jalan Taman Harapan Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dalam kasus ini tersangka AF (19), MLG (18), MSN (18), dan RFR (18), menggunakan aplikasi Telegram untuk menjebak korban.

Kapolres melanjutkan, korban dibujuk untuk bertemu dengan modus hubungan sesama jenis. Setelah korban tiba di lokasi yang disepakati, korban dikeroyok, dan barang korban dirampas.

“Para pelaku yang berasal dari wilayah Gunungtanjung, Manonjaya, dan Cibeureum ini merencanakan jika korban datang, maka korban akan dikeroyok dan diambil barangnya. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian dengan kekerasan ini,” ujar Kapolres.

Tersangka MSI dan AF berperan merencanakan jebakan terhadap korban, MLG mengambil telepon genggam, sekaligus membobol akun digital korban. Sedangkan MSN melakukan pengejaran dan penganiayaan, sedangkan RFR bertugas mengawasi situasi dan membantu pelarian para pelaku.

Sementara itu korban bernama Ramdani mengaku, sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar hingga terjatuh dan dianiaya. Korban mengalami luka dibagian wajah dan kepala serta kehilangan telepon genggam dan dompet.

Tidak hanya itu, para pelaku juga berhasil membobol akun keuangan digital milik korban. Salah seorang tersangka, MLG, diketahui membuka akun keuangan digital milik korban, dan membobol jutaan rupiah milik korban. Bahkan pelaku membeli telepon genggam, menggunakan akun belanja digital korban senilai Rp. 3,8 juta.

Dalam peristiwa ini, Polisi mengamankan barang bukti di antaranya, hasil visum korban, helm milik korban, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, dan satu unit telepon genggam hasil kejahatan.

“Motifnya ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya,” kata Kapolres.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....