Seorang Kakek di Subang, Tega Cabuli 4 Cucu Tirinya
- 05 Mei 2026 21:31 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan pihaknya mengamankan, HT (66), yang merupakan kakek tiri dari para korana. Pelaku terbukti melakukan persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap empat orang cucu tirinya yang masih dibawah umur.
"Tindak pidana tersebut, dilakukan dengan modus bujuk rayu, berupa pemberian uang jajan dan ancaman, agar para korban tidak menceritakan perbuatannya," ungkap AKBP Dony kepada wartawan di Subang, Selasa 5 April 2026.
Aksi bejat ini, lanjut Kapolres, dilakukan pelaku sejak tahun 2012 hingga April 2026 di Desa Cijambe Kabupaten Subang. Selain menyetubuhi dan mencabuli korban, pelaku juga kerap memperlihatkan alat kelaminnya, dan memaksa korban untuk memegangnya.
"Dari pengungkapan ini, petugas telah mengamankan barang bukti, berupa pakaian serta akta kelahiran asli milik para korban, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni di jerat dengan Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9) dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres Subang juga menegaskan, jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat pelaku kekerasan seksual, sering kali berasal dari lingkungan terdekat. Orang tua diminta untuk selalu membangun komunikasi yang baik, menanamkan keberanian untuk melapor.
"Segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya," tandas AKBP Dony.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....