Kompak Jual Sabu, Pasutri di Tasikmalaya Diamankan Polisi
- 23 Apr 2026 17:18 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya – Pasangan suami istri OR (35) dan istrinya AI (32) diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya. Pasangan ini diamankan, setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya bekerja sama, mulai dari membeli, menimbang, mengemas, hingga menjual sabu paketan." Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika di wilayah Cikalong. Kedua pelaku yang suami istri ini, kami amankan dari dua lokasi berbeda" kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, Kamis 23 April 2026.
AI diamankan petugas, di jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat digeledah kata Akbar, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet.
“AI mengaku, sabu itu berasal dari suaminya. Berdasar keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan menuju rumah AI dan suaminya di Cikalong. Suami AI berhasil kami amankan dengan barang bukti tambahan alat hisap sabu, dan puluhan plastik klip,” katanya.
Hasil pemeriksaan petugas, pasutri ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang saat ini, masuk daftar pencarian orang. Sabu kemudian ditimbang kembali, dan dibagi menjadi tiga ukuran.
“Ukuran sabu yang dijual ini seperti ukuran baju. Ada S, M, L hingga F. Paket S berat kotornya 0,21 gram, M beratnya 0,31 gram, dan F dengan berat kotor 1 gram. Paketnya dijual, antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000, dengan sistem tempel di sejumlah wilayah, seperti Indihiang, Tamansari, dan Kawalu Kota Tasikmalaya. Termasuk di Salopa dan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, untuk diambil pembeli,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat mencapai 5,69 gram.”itu sisa saja. Keduanya biasa belanja sabu, hingga Rp.100 juta. Barang haram ini laku dijual dalam waktu dua bulan,” katanya.
Atas perbuatannya, pasangan ini diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru."Mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....