Polres Tasikmalaya Mengamankan Pemburu dan Penjual Trenggiling

  • 20 Apr 2026 12:46 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling di wilayah hukum Kecamatan Karangnunggal. Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling hidup, mati, hingga sisik siap jual.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan, pengungkapan bermula saat tim menghentikan tersangka Ir (32) di Jl. Raya Karangnunggal."Saat digeledah, tersangka Ir kedapatan membawa tas berisi dua ekor trenggiling. Satu ekor masih hidup, sementara satu lainnya sudah dalam keadaan mati dan dikuliti sisiknya," ujar Kasat Reskrim, Senin 20 April 2026.

Ir diketahui mendapatkan satwa tersebut, dari tersangka Ja (30). Petugas bergerak cepat dan meringkus Ja di kediamannya di Desa Cikapinis.

Ja berperan sebagai pemburu. Ia menggunakan anjing pelacak untuk menemukan lokasi trenggiling di area perkebunan Kampung Beton. Ironisnya, demi memenuhi permintaan pasar, salah satu trenggiling disiksa dengan cara disiram air panas agar sisiknya mudah dilepaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ir berperan sebagai “reseller”. Ia membeli trenggiling dari Ja dengan harga Rp85.000,- per kilogram, lalu memasarkan kembali melalui grup Facebook dengan sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp150.000,- per kilogram.

Pelaku diketahui tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga mencapai Rp500.000,- per kilogram. Kepada penyidik, kedua pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku, nekat melakukan aksi ilegal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seekor trenggiling hidup, seekor trenggiling mati, satu kantong plastik berisi sisik trenggiling, sebilah golok, satu unit timbangan gantung, satu unit motor dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi digital. Meski beralasan ekonomi, perbuatan kedua tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap kelestarian alam.

Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). Kedua tersangka kini terancam hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 Miliar.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk berhenti memburu atau memperdagangkan satwa dilindungi. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem,” kata Kasat Reskrim.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....