Diduga Aniaya Sejumlah Orang, Residivis Dadang Buaya Kembali Ditahan Polisi

  • 29 Mar 2026 19:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Belum genap satu tahun keluar dari penjara, Dadang Buaya (50) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Cibalong, Garut tersebut kembali diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan kepada ketiga korbannya.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP.Joko Prihatin mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti. "Kasus ini bermula saat korban, Ade (62), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, alih-alih mendapat penyelesaian, korban justru mengalami tindakan kekerasan,"katanya, di Garut, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia mengatakan, Tidak berhenti di situ, anak korban, Zenal Nurlendra, yang mencoba meminta penjelasan kepada pelaku juga turut menjadi korban penganiayaan. Seorang warga lainnya, Opik, yang berada di lokasi kejadian juga ikut menjadi korban. Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

"Mendapat laporan dari korban, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di lokasi kejadian,"ujarnya.

Diketahui, pelaku berinisial D alias Dadang Buaya, seorang pria berusia 50 tahun, warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan." Pelaku memiliki profesi kesehariaannya sebagai nelayan,"katanya.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru dan satu alat pembakaran ikan." Kami membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,"katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan, termasuk persoalan utang piutang, sebaiknya diselesaikan secara baik tanpa kekerasan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....