Satpol PP Kota Bandung Ungkap Modus Baru Peredaran Minol Ilegal
- 26 Feb 2026 12:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap berbagai modus baru dalam peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal yang kian marak dilakukan secara tersembunyi. Para pelaku kini tidak lagi mengandalkan kios atau tempat usaha tetap, melainkan menggunakan cara-cara tertutup untuk menghindari pengawasan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebutkan, praktik penjualan minol ilegal kini dilakukan dengan pola yang lebih rapi dan sulit terdeteksi. Salah satu modus yang ditemukan adalah transaksi menggunakan tas dan dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.
“Laporannya beragam. Banyak modus yang dilakukan. Ada yang tidak lagi menggunakan kios karena sudah tutup, tetapi menjual secara tersembunyi, misalnya diedarkan menggunakan tas. Jadi transaksi dilakukan secara tertutup dan berpindah-pindah, sehingga cukup menyulitkan petugas,” ujar Bambang, Selasa 26 Februari 2026.
Menurutnya, perubahan pola ini terjadi setelah sejumlah kios yang sebelumnya menjual minol ditutup oleh petugas. Namun, penutupan tersebut tidak sepenuhnya menghentikan peredaran, karena sebagian oknum tetap berupaya menjalankan aktivitasnya dengan cara terselubung.
Bambang menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dalam menghadapi kondisi tersebut. Setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen penegakan peraturan daerah.
“Setiap pengaduan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami sudah menyebarkan anggota intelijen untuk melakukan pemetaan (mapping) di lapangan sebagai bagian dari deteksi dini sebelum tindakan dilakukan,” katanya.
Langkah pemetaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan peredaran minol ilegal, sekaligus mengumpulkan data dan bukti yang cukup sebelum dilakukan penindakan. Strategi ini dinilai penting agar operasi yang dilakukan lebih tepat sasaran dan efektif.
Bambang menambahkan, seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada surat edaran Wali Kota yang diterbitkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minol menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung, terutama dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Langkah ini juga sesuai dengan surat edaran Wali Kota yang dikeluarkan melalui Disbudpar. Jadi semua tindakan kami sudah berdasarkan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Selain penindakan, Satpol PP juga mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan jajaran kewilayahan. Bambang berharap, partisipasi aktif warga dapat membantu mengantisipasi peredaran minol ilegal di lingkungan masing-masing.
“Karena itu kami juga perlu dukungan dan sosialisasi kepada jajaran serta masyarakat agar membantu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penjualan minol ilegal di lingkungannya.
" Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci dalam menekan praktik peredaran minuman keras yang tidak berizin di Kota Bandung," tandasnya.