Satpol PP Kota Bandung Perketat Pengawasan Minol dan Tempat Hiburan Malam

  • 25 Feb 2026 09:57 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) dan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga kondusivitas Kota Bandung selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa pada prinsipnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) akan terus melakukan pengawasan secara intensif, terutama di momen-momen yang membutuhkan perhatian khusus seperti Ramadan.

‎“Seperti yang disampaikan Pak Wali, minuman beralkohol boleh saja beredar selama perizinannya lengkap. Namun, hal tersebut sudah diatur secara tegas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Bandung,” ujar Bambang, Rabu 25 Februari 2026.

‎Ia menjelaskan, meskipun peredaran minuman beralkohol diperbolehkan dengan syarat administrasi dan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan, khusus pada bulan Ramadan terdapat pembatasan yang lebih ketat. Dalam periode ini, penjualan minuman keras tidak diperkenankan.

‎Tidak hanya itu, tempat-tempat hiburan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa serta menjaga suasana kota tetap tertib dan kondusif.

‎“Apalagi saat ini sedang bulan suci Ramadan. Pada periode ini, penjualan minuman keras tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan tempat-tempat hiburan, selama bulan Ramadan tidak diperkenankan beroperasi,” tegasnya.

‎Bambang menambahkan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP tidak bersifat insidental, melainkan rutin dan berkelanjutan. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

‎“Pada prinsipnya, kami dari Satpol PP sebagai penegak perda akan terus melakukan pengawasan. Kami juga melakukan evaluasi secara berkala. Bahkan kemarin kami sudah melakukan penindakan, dan kegiatan pengawasan ini dilakukan setiap hari,” ungkapnya.

‎Penindakan yang dilakukan, lanjut Bambang, merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha agar tetap mematuhi regulasi. Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah tegas, namun tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

‎Menurutnya, langkah pengawasan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.

‎“Ini bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan agar suasana tetap kondusif dan masyarakat dapat meningkatkan keimanan serta ibadah dengan tenang,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....