Polda Jabar Bongkar Sindikat Makanan Kedaluwarsa
- 19 Feb 2026 17:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditkrimsus) Polda Jawa Barat menemukan adanya peredaran makanan kadaluarsa di wilayah Kabupaten Sumedang. Makanan yang sudah tidak layak konsumsi itu, dijual dengan menghapus maupun merubah tanggal kadaluarsa yang tertera di kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Widhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya menggerebek sebuah gudang CV SA di Kampung Cibeusj Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Gudang milik CV SA itu, merupakan tempat pengepul makanan dan barang retur. Polisi menemukan berbagai jenis makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi.
"Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran susu kental manis dan yogurt dengan harga dibawah standar di Sumedang. Tim Ditreskrimsus melakukan langkah penyelidikan dan kami mendapati sebuah gudang yang sedang melakukan pengolahan barang-barang retur atau kadaluarsa,"jelas Kombes Pol. Widhanto kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat Kamis 19 Februari 2026.
Widhanto menambahkan, CV. SIA merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah. Perusahaan tersebut sudah bekerja sama dan mendapatkan kontrak untuk mengelola barang kadaluarsa dengan sejumlah riteiler maupun distributor resmi produk makanan, minuman, dan lainnya.
"Seharusnya ini dimusnahkan oleh CV SIA itu. Sebelumnya limbah makanan kadaluarsa itu untuk makanan ternak, namun di bulan Juli 2025 terjadi kegiatan ketika salah seorang karyawannya mencoba makan makanan kadaluarsa dan tidak berdampak pada kesehatan,"jelasnya.
Dari pengalaman karyawan tersebut menurut Widhanto timbul ide untuk menjual kembali makanan dan minuman retur tersebut. "Mereka memutuskan untuk beberapa barang yang kadaluarsanya baru beberapa bulan itu diperjualbelikan kembali,"ungkap Widhanto.
"Mereka mengakali dengan menghapus tanda kadaluarsa menggunakan alkohol dan sebagainya untuk mengaburkan tanda kadaluarsa. Kita menemukan tiga orang karyawan tengah menyortir, kalau kemasannya rusak itu di hancurkan kalau masih bagus dipisahkan dan disiapkan untuk diperjualbelikan,"ujarnya.
Selain menemukan makanan dan minuman kadaluarsa, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar juga menemukan pampers anak dan dewasa yang dikemas ulang. Pampers yang dikemas ulang itu dijual di toko kelontong.
"Di TKP penyidik juga menemukan adanya es lilin yang dibuat dari susu yogurt kadaluarsa, yang dikemas dalam plastik. Itu diperjual belikan kepada anak anak dan masyarakat disekitaran gudang CV,"kata Widhanto.
Dari pengungkapan itu, selain menyita berbagai barang bukti, penyidik juga menetapkan seorang tersangka yakni JSP. Tersangka merupakan pemilik perusahaan pengelolaan limbah tersebut.
Widhanto menegaskan, pihaknya bersama unsur terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas Pangan, akan terus mewaspadai peredaran makanan maupun minuman kadaluarsa. Apalagi pada Ramadan dan Idulfitri, banyak penjual parcel di masyarakat.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 12 Februari 2026.
Hendra menyebutkan barang bukti yang diamankan antara lain berbagai merek minuman berasa, susu kental manis, susu kemasan, yogurt kadaluwarsa, aneka makanan kedaluwarsa, pampers anak dan dewasa hingga produk es lilin yang dibuat dari yogurt kedaluwarsa.Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa dan pastikan membeli di tempat yang terpercaya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....