Selama Februari, Polresta Bandung Ungkap 22 Kasus Pencurian
- 13 Feb 2026 17:59 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Soreang - Selama periode tanggal 1 hingga 13 Februari 2026, Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi pun mengamankan 29 tersangka serta menyita 72 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, dari 29 tersangka terdapat satu orang penadah yang menyimpan puluhan kendaraan hasil kejahatan.
Mayoritas pelaku menggunakan modus kunci T dengan sasaran kendaraan yang terparkir di depan rumah, pertokoan, dan tempat umum.
Selain itu, terdapat dua kasus akibat kelalaian pemilik karena meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor. Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok pelaku asal Lampung dan melakukan aksinya di wilayah Baleendah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh tersangka merupakan residivis, terdiri dari tiga residivis curanmor dan empat residivis pencurian dengan pemberatan,” ujar Aldi kepada wartawan, Jumat 13 Februari 2026.
Berdasarkan domisili, 17 tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung, lima orang warga Jawa Barat di luar Kabupaten Bandung, dan tujuh orang beralamat di Lampung. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP untuk curat dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 365 KUHP untuk curas dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolresta Bandung menegaskan seluruh 72 unit sepeda motor yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis.
Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan akan diumumkan melalui media sosial Polrestabes Bandung agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat mengambil kendaraannya di Satreskrim.
“Kami pastikan pengambilan kendaraan ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Kapolresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Masyarakat pun diminta segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan melalui hotline layanan 110 atau ke nomor WA di saluran pengaduan "Lapor Pak Kapolresta Bandung".
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....