Tiga Pelaku Curas Diamankan Polres Cianjur

  • 09 Feb 2026 15:16 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur, - Satu keluarga di Cianjur RA, RSW dan F yang masih berstatus DPO melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) sehingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Aksi mereka pun terhenti usai anggota Satreskrim Polres Cianjur melakukan penangkapan. 

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho,  menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku didasari laporan dari seorang korban. Dalam menjalankan aksinya para terduga pelaku memilih waktu pada dini hari yang TKP minim penerangan. 

Mula-mula para terduga pelaku membuntuti calon korban dengan sebuah sepeda motor, setelah dipastikan berdekatan dilakukanlah penghadangan. Korban kemudian diancam menyerahkan harta benda maupun kendaraannya. 


Baca juga:Polisi Ringkus Pembacok Pengemudi Grab di Banjar


Apabila korban tidak menuruti keinginan para pelaku, maka dilakukan kekerasan menggunakan senjata tajam. 

"Para terduga pelaku menggunakan satu sepeda motor mepet calon korbannya untuk kemudian meminta hartanya, baik yang melekat di tubuh, di dalam kantong maupun kendaraannya," kata AKBP Dr. A. Alexander Yurikho saat jumpers, Senin 9 Februari 2026.

Perbuatan para terduga pelaku menyebabkan dua korban mengalami luka di bagian tubuh hingga menganga kulitnya. Berdasarkan pengembangan aksi curat tersebut dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Yang mereka akui dua TKP, Kampung Pajagan Gekbrong dan Warungkondang. Namun masih kami kembangkan," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku memiliki hubungan kerabat atau masih sodara adik kaka. "Dua tersangka RA dan yang DPO kaka beradik. Dimana adiknya masih dibawah umur, berusia 16 tahun,"jelasnya 

AKBP Dr. A. Alexander Yurikho mengungkapkan, ketiganya nekat mencuri karena dorongan gaya hidup "Ketiganya mencuri karena dorongan gaya hidup bukan karena faktor ekonomi, seperti diketahui alat komunikasi yang diamankan memiliki nilai atau harga cukup mahal,"ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para terduga  dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP (lama) atau Pasal 479 ayat (2) UU 1/2023 (KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. 


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....