Jual Narkoba Lewat Medsos, Sembilan Pemuda Diamankan Polisi

  • 12 Jun 2025 21:04 WIB
  •  Bandung

KBRN, Tasikmalaya : Satnarkoba Polres Tasikmalaya, mengamankan sembilan pemuda karena kedapatan menjajakan narkoba melalui media sosial (Medsos). Meski tidak satu jaringan, para pelaku menggunakan pola yang nyaris identik.

Para tersangka masing-masing berinisial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF, dan RM, menjual tembakau sintetis (sinte) dan obat keras tanpa izin. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 70 gram sinte dan lebih dari 1.000 butir obat terlarang.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah mengatakan, seluruh tersangka menggunakan media sosial Instagram sebagai lapak digital. Dari sana, mereka berkomunikasi dengan pembeli, lalu janjian untuk bertemu langsung dan melakukan transaksi.

“ Mereka ini tidak saling kenal. Tapi pola dan caranya serupa jualan di medsos, lalu transaksi offline,” kata Benny dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (12/6/2025).

Baca juga : Polres Tasikmalaya Amankan Pengedar Sabu Modus Tempel

Target pasar para pelaku cukup luas. Konsumen mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar SMA, karyawan swasta, hingga pengangguran usia muda. Polisi menduga, suplai narkotika ini berasal dari seorang bandar besar di Bandung yang saat ini masih buron.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti tidak main-main: minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.

“Ini bukan hanya soal jual beli, tapi jaringan peredaran gelap. Kami tindak tegas,” ujar Benny sembari memastikan komitmen Polres Tasikmalaya untuk terus membasmi penyalahgunaan narkotika.

Sementara Kasi Humas Polres Tasikmalaya Bripka Triana Angga Sari, menambahkan, pihaknya akan meningkatkan patroli dan operasi rutin. “ Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah kami. Pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....