Dana Talang Belum Dibayarkan, Nasabah Bank di Tasikmalaya Tempuh Jalur Hukum

  • 03 Jul 2026 12:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Penasihat Hukum Melva Purba, salah seorang nasabah prioritas di salah satu bank plat merah di Tasikmalaya HN Suryana, mengungkapkan dugaan permasalahan dana talang, yang melibatkan kliennya. Menurut pihak korban, dana sebesar Rp6,85 miliar disebut belum dikembalikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

HN Suryana mengatakan, perkara tersebut bermula sekitar empat tahun lalu ketika kliennya ditawari sejumlah program perbankan oleh pejabat salah satu bank plat merah di wilayah Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. Menurut Suryana, dalam keterangan yang dituangkan dalam dokumen kronologis. Kliennya sebagai nasabah prioritas, menjalin hubungan kerja sama sejumlah program yang ditawarkan pihak bank.

Program yang dijalankan salah satunya adalah skema dana talang atau penutupan Surat Penawaran Pembayaran Kredit (SP2K).

Dalam program itu, kliennya mengaku, dijanjikan keuntungan sebesar dua persen dari nominal SP2K setiap pekan.

“Dana milik klien kami mencapai sekitar Rp22 miliar untuk program itu. Namun, dari dana tersebut, hingga saat ini, masih ada sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan,” kata Suryana di kantornya, Kamis 2 Juli 2026.

Selain program dana talang, kliennya kata Suryana, juga mengaku pernah diminta membantu pencapaian target perusahaan pada periode Maret 2025 hingga Februari 2026. Dalam proses tersebut, sejumlah dana disebut digunakan untuk membantu penutupan target dengan nilai perputaran mencapai sekitar Rp15 miliar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, kata dia, kerja sama tersebut terus berlangsung hingga nilai dana talang mencapai Rp21,25 miliar dengan jaminan berupa dokumen SP2K yang disebut menggunakan kop surat resmi bank.

"korban mengaku pada Februari 2026

kembali menerima pengajuan dana talang melalui beberapa SP2K dengan total nilai lebih dari Rp10 miliar yang diklaim akan dikembalikan sesuai jadwal yang telah disepakati," ujarnya.

Akan tetapi, hingga memasuki masa jatuh tempo, pembayaran tidak berjalan sesuai perjanjian. Korban mengaku sempat menerima komitmen pembayaran secara bertahap yang disaksikan sejumlah pegawai bank.

Meski sebagian kewajiban disebut telah diselesaikan melalui pembayaran bertahap. Namun, hingga saat ini masih terdapat sisa dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang menurut korban belum dikembalikan.

Pihaknya kata HN Suryana. saat ini menempuh langkah hukum guna memperjuangkan hak kliennya. Ia berharap permasalahan tersebut segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Secara formal kita sudah layangkan somasi ke pihak bank. Intinya dalam somasi tersebut mempertanyakan bagaimana permasalahan ini timbul dan penyelesaiannya. Memang ada jawaban, namun terbalik malah mengundang balik. Karena tidak ada kejelasan, maka klien kami mengambil langkah hukum," ujarnya Suryana.

“Kami berharap ada itikad baik dan penyelesaian yang jelas terhadap hak-hak klien kami,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendukung yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses hukum maupun klarifikasi lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....