Penyederhanaan Bayar Pajak Kendaraan, Solusi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat
- 10 Apr 2026 20:49 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang : Bagi Samsat Subang kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tentang penyederhanaan sarat pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup dengan membawa STNK, untuk melakukan perpanjangan pajak, menjadi solusi atas berbagai kendala administrasi, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas.
Hal itu disampaikan, Kepala Pusat Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Subang Lovita Andriana Rosa, kepada RRI di Subang, Jumat 10 April 2026. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat, efisien, dan ramah bagi masyarakat.
"Dengan aturan baru ini, pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi jauh lebih ringkas. Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, masyarakat hanya perlu menyiapkan STNK asli dan KTP pemilik saat ini," ujar Lovita.
Bagi Samsat Subang, kebijakan Gubernur ini juga menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Jawa Barat, dalam menghadirkan layanannya publik yang lebih transparan dan efisien. Kemudahan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat, menjadi langkah progresif, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, kami memprediksi pembayaran pajak akan naik, karena kemudahan akses yang menjadi faktor penting dalam mendorong partisipasi publik. Dampak jangka panjangnya adalah, peningkatan peneriman pajak daerah akan meningkat. Jika lebih banyak kendaraan membayar pajak, maka kontribusi PKB terhadap pendapatan daerah juga akan meningkat," tegasnya.
Pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat lanjut Lovita, kini semakin mudah dan praktisi. Hal ini tentu akan berdampak positif pada pembangunan infrastruktur dan pelayan publik.
"Dengan proses yang lebih sederhana ini, masyarakat diharapkan, tidak ada lagi memiliki alasan untuk menunda kewajiban mereka," pungkas Lovita.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....