Alarm Risiko Tak Digubris, LPEI Seret Keuangan Negara

  • 05 Feb 2026 09:20 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung -Kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menunjukkan bagaimana pengabaian sistem rating kredit dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi keuangan negara. Mekanisme yang seharusnya berfungsi sebagai pagar pengaman pembiayaan justru dilewati secara berulang, hingga risiko menumpuk dan akhirnya dibayar mahal oleh publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai rating kredit dalam sistem keuangan yang sehat berperan sebagai peringatan dini penentu kelayakan pembiayaan, besaran eksposur, persyaratan pendanaan, serta waktu penghentian risiko."Dampaknya bukan sekadar kredit macet, tapi menjelma menjadi krisis tata kelola keuangan negara, tercatat rapi dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan akhirnya bermuara di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Februari 2026.


Baca Juga: Investasi Emas Pilihan Aman Menyambut Masa Depan Finansial

Dalam praktik lembaga pembiayaan ekspor dunia, rating kredit menjadi fondasi pengambilan keputusan pendanaan. Penilaian dilakukan melalui analisis laporan keuangan, arus kas, prospek industri, struktur agunan, serta rekam jejak pembayaran debitur.

Pada lembaga pembiayaan negara seperti LPEI, fungsi rating kredit memiliki dimensi tambahan karena berkaitan langsung dengan perlindungan keuangan publik. Persoalan hukum muncul ketika kredit tetap diberikan atau diperpanjang meskipun indikator kelayakan telah memburuk.

"Di titik itu, kesalahan manajerial dapat berubah menjadi objek penilaian pidana, terutama jika disertai dengan pengabaian sadar terhadap risiko, manipulasi data kelayakan, atau penyalahgunaan kewenangan! Di sinilah rating kredit menjadi titik masuk hukum, bukan semata isu teknis perbankan," jelasnya.

Iskandar mengungkapkan, selama bertahun-tahun BPK mencatat pola masalah serupa dalam audit LPEI. Diagnosis yang konsisten tidak diikuti langkah pemulihan yang memadai.

Inti temuan audit BPK mencakup lemahnya manajemen risiko kredit, tidak efektifnya sistem penilaian serta pemantauan debitur, tingginya konsentrasi pembiayaan, besarnya eksposur pada grup usaha tertentu tanpa diversifikasi memadai, restrukturisasi yang tidak prudensial, serta perpanjangan kredit bermasalah tanpa perbaikan fundamental.

Kondisi tersebut diperparah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang terus disuntikkan, namun kualitas aset justru memburuk. Audit mencatat kerugian kumulatif periode 2019–2023 sekitar Rp25,14 triliun, rasio kredit bermasalah bruto tahun 2023 mencapai 43,5 persen atau sekitar Rp32,1 triliun, serta penyusutan aset lebih dari 50 persen dalam lima tahun.

"Audit BPK bukan opini, tapi peringatan resmi negara. Ketika rekomendasi berulang kali tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan pengabaian!" tegas Iskandar.

Ia menjelaskan, fase penegakan hukum sempat berlangsung pada 2021–2022 melalui penyelidikan Kejaksaan Agung. Puluhan saksi diperiksa dan sejumlah klaster perkara disebut telah memiliki tersangka, namun proses tersebut berhenti tanpa berlanjut ke tahap penuntutan.

Perkembangan berikutnya terjadi sejak 2024 ketika KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan, menetapkan tersangka, serta mengembangkan penanganan terhadap 11 debitur. Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencerminkan keseluruhan eksposur pembiayaan bermasalah.

"Titik balik 18 Maret 2024 saat Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani menyerahkan data hasil tim terpadu yang mengindikasikan fraud lebih kurang Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu. Di sinilah garis tegas ditarik antara kredit bermasalah, dan dugaan kecurangan!" ujarnya.

Ia menyebut, hubungan pembiayaan antara LPEI dan Grup Duniatex menjadi contoh konkret akumulasi risiko jangka panjang. Pembiayaan tercatat berlangsung sejak 2007 dengan total eksposur mencapai sekitar Rp3,049 triliun berdasarkan laporan keuangan 2018.

Menurut Iskandar, industri tekstil secara global dikenal memiliki tingkat risiko tinggi. Namun dalam konteks audit, persoalan utama bukan semata identitas debitur, melainkan besarnya eksposur, lamanya akumulasi risiko, serta ketiadaan koreksi dini.

"Direksi LPEI sendiri kemudian menyebut Duniatex sebagai salah satu debitur awal yang membuat kondisi keuangan LPEI tertekan. Ini bukan vonis pidana, melainkan pengakuan kegagalan manajemen risiko!" beber Iskandar.

Ia menilai kasus LPEI mencerminkan kegagalan berlapis akibat pelanggaran prinsip kehati-hatian, pelemahan rating kredit serta mitigasi risiko, pengabaian koreksi audit, rekomendasi BPK yang tidak dijalankan secara substansial, serta keterlambatan eskalasi hukum hingga kerugian membengkak.

"Pertanyaan publik kini sederhana namun krusial, apakah penyidikan akan berhenti pada beberapa kasus fraud, atau membongkar budaya pengambilan keputusan yang memungkinkan pelanggaran ini berlangsung lama?" ujar Iskandar.

LPEI, lanjutnya, menjadi cermin bagaimana keuangan negara dapat tergerus bukan hanya oleh korupsi yang tampak, tetapi juga oleh kelalaian struktural yang dibiarkan berkembang menjadi kebiasaan institusional.

Rating kredit dan audit BPK ditegaskan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pagar pengaman keuangan negara. Ketika pagar tersebut dilompati terus-menerus, yang tersisa hanyalah kerugian triliunan rupiah dan pertanyaan tentang tanggung jawab.

"Contoh kasus rating kredit sudah nyata. Itu terlihat pada kasus Tipikor Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Sehingga tidak perlu ada lagi alasan lain bagi KPK untuk gerus Tipikor seluruh pengguna dana LPEI!" pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....