Samsat Cimahi Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan
- 28 Jun 2025 12:25 WIB
- Bandung
KBRN, Cimahi: Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Kota Cimahi. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang awalnya berakhir 30 Juni kini resmi diperpanjang hingga 30 September 2025 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum memanfaatkan kebijakan keringanan pajak tersebut.

“Silahkan bagi masyarakat Jawa Barat khususnya wilayah Kota Cimahi yang belum sempat mengikuti program ini, silakan manfaatkan. Ada banyak kemudahan, termasuk penghapusan tunggakan dan cukup membayar pajak satu tahun ke depan,” ujar Reni dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: Koperasi Merah Putih Syariah Mekarjaya Perdana Diresmikan
Selama masa pemutihan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Cimahi dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan.
“Layanan dibuka dari hari Senin sampai Minggu. Jadi masyarakat yang sibuk di hari kerja tetap bisa bayar pajak di akhir pekan,” ucapnya.
Untuk mengurai antrean panjang, Samsat Cimahi juga menyediakan berbagai alternatif layanan di luar kantor utama, untuk pembayaran pajak tahunan antara lain:
1.Gerai Samsat di Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi,
2.Gerai di kantor pos untuk pembayaran pajak tahunan,
3.Armada Samsat Keliling di kawasan Melong yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu.
Tak hanya itu, pihak Samsat Cimahi juga menyediakan layanan prioritas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Masyarakat yang membutuhkan layanan ini dapat menghubungi petugas untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Sejak program pemutihan dimulai pada 20 Maret hingga 27 Juni 2025, sebanyak 65.621 kendaraan bermotor tercatat telah memanfaatkan program ini.
“Ini luar biasa. Biasanya kami melayani sekitar 600 berkas per hari, tapi selama program berjalan, rata-rata meningkat menjadi lebih dari 1.100 berkas per hari,” ungkap Reni.
Ia berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan ini untuk pembangunan infrastruktur jalan bagi masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan yang lebih baik,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....