Dinkes Jabar Klarifikasi Polemik Bayi Meninggal dalam Kandungan di Sumedang

  • 29 Mei 2026 12:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Polemik meninggalnya bayi dalam kandungan milik Rosita (39), warga Desa Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang memicu sorotan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dengan tudingan adanya keterlambatan tindakan medis di RS Pakuwon Sumedang.

Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi, menegaskan bahwa tidak ditemukan penolakan operasi caesar sebagaimana isu yang berkembang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai persoalan ini lebih disebabkan oleh miskomunikasi antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit terkait keputusan medis yang diambil saat itu.

Sebagai langkah klarifikasi, pihak rumah sakit telah menemui keluarga pasien langsung di kediaman Rosita di Kaum Kidul, Kecamatan Darmaraja, pada Selasa (26/5). Penjelasan medis diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik. “Pihak rumah sakit sudah memberikan penjelasan secara medis kepada keluarga pasien terkait alasan belum dilakukannya operasi caesar pada 13 Mei lalu,” ujar Vini, Kamis 28 Mei 2026.

Menurutnya, keputusan untuk tidak segera melakukan operasi caesar pada 13 Mei bukan tanpa dasar. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi janin belum memenuhi indikator untuk dilahirkan melalui tindakan operasi. Meski usia kandungan berdasarkan HPHT diperkirakan 38–39 minggu, pemeriksaan ultrasonografi (USG) memperlihatkan perkembangan janin masih setara usia 30–31 minggu dengan berat badan di bawah standar normal.

Dengan kondisi tersebut, tenaga medis memilih mempertahankan kehamilan sambil melakukan observasi dan penguatan kandungan melalui pemberian vitamin hingga jadwal kontrol berikutnya. “Secara medis belum ada indikasi segera dilakukan operasi caesar. Saat pemeriksaan di RS, kondisi ibu dan janin masih bisa dipertahankan dan detak jantung janin juga masih terdeteksi,” jelasnya.

Dari catatan medis, Rosita diketahui rutin menjalani pemeriksaan antenatal care (ANC) di RS Pakuwon sejak usia kehamilan tiga bulan. Bahkan pasien sempat mendapatkan perawatan karena kondisi ibu maupun janin dinilai lemah. Kronologi bermula pada 13 Mei 2026, ketika Rosita dirujuk ke RS Pakuwon akibat posisi janin sungsang disertai berat badan rendah. Namun dokter memutuskan operasi belum dapat dilakukan karena janin belum cukup matang.

Tragedi terjadi sembilan hari kemudian. Pada 22 Mei 2026, Rosita kembali memeriksakan diri ke Puskesmas Darmaraja setelah mengeluhkan mulas. Pemeriksaan USG saat itu menunjukkan detak jantung janin sudah tidak ditemukan. Rosita kemudian menjalani persalinan normal dengan kondisi bayi perempuan lahir meninggal dunia.

Dinkes Jabar menilai polemik mencuat karena keluarga berharap operasi caesar dilakukan lebih awal. Namun pertimbangan medis saat itu belum mengarah pada tindakan tersebut. Vini juga meluruskan isu yang menyebut pelayanan terkendala lantaran dokter spesialis kandungan sedang berhaji. “Ada pengganti, dan dokter penggantinya itu lebih senior,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....