Antisipasi Kecurangan Takaran, Pemkab Garut Razia Sejumlah SPBU
- 27 Mei 2026 14:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut– Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut bidang Unit Metrologi Legal melakukan pemantauan dan pengamatan pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kabupaten Garut.
"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketepatan takaran BBM serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,"kata Pengawas Perdagangan Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Dieno Ichwana Putra, di Garut, Rabu, 27 Mei 2026.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan dan pengamatan langsung melalui tim Unit Metrologi Legal Kabupaten Garut dengan melakukan pemeriksaan fisik dispenser BBM, pengecekan tanda tera, serta pengujian kuantitas alat ukur PU BBM. "Kami melakukan pemantauan dan pengamatan langsung dengan melakukan pemeriksaan fisik dispenser BBM, pengecekan tanda tera, serta pengujian kuantitas alat ukur PU BBM,"ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap 22 pompa ukur BBM dengan total 83 nozzle yang diperiksa. "Berdasarkan hasil pemantauan dan pengujian di lapangan, seluruh dispenser yang diawasi memiliki tanda tera sah dan masih berlaku,"katanya.
Selain itu, hasil pengujian PU BBM yang diperiksa secara umum masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai ketentuan metrologi legal." Untuk hasil pengujian PU BBM yang diperiksa secara umum masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) sesuai ketentuan metrologi legal,"tuturnya.
Tim juga tidak menemukan adanya alat tambahan ataupun modifikasi ilegal pada dispenser BBM yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelola SPBU yang menjadi objek pemantauan dan pengamatan pada umumnya telah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan metrologi legal dan mendukung terciptanya tertib niaga.
Ia mengatakan, kegiatan pemantauan dan pengamatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat memperoleh BBM dengan takaran yang tepat dan sesuai standar. “Melalui kegiatan pemantauan dan pengamatan ini, kami ingin memastikan bahwa alat ukur yang digunakan di SPBU tetap sesuai ketentuan metrologi legal sehingga masyarakat mendapatkan haknya sebagai konsumen.
Pemantauan dan pengamatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan pemantauan dan pengamatan rutin akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tertib niaga dan mencegah potensi penyalahgunaan alat ukur di lapangan. “Pemantauan dan pengamatan secara berkala penting dilakukan untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini serta mendorong pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan metrologi legal yang berlaku,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....