Pemkab Sumedang Fokus Perkuat Infrastruktur dan Investasi Ramah Lingkungan
- 05 Mar 2026 17:58 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Sumedang - Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan arah pembangunan daerah pada tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi ramah lingkungan, serta perbaikan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, mengatakan kebijakan pembangunan tersebut sejalan dengan tagline pembangunan tahun 2026 yakni “Membumi: Kadeuleu, Karampak, Karasa.” Konsep itu menggambarkan pembangunan yang nyata terlihat, dirasakan manfaatnya, serta berdampak langsung bagi masyarakat.
“Konsep Kadeuleu berarti pembangunan harus terlihat jelas oleh masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan, puskesmas, ruang kelas baru, trotoar, penerangan jalan umum, hingga fasilitas dasar lainnya,” kata Tuti, Rabu 4 Maret 2026.
Menurutnya, pada tahun 2026 pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 68 persen belanja modal untuk pembangunan infrastruktur. Namun pembangunan tersebut tidak hanya berfokus pada fisik, melainkan juga harus memiliki daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain infrastruktur, sejumlah sektor strategis juga menjadi prioritas pembangunan. Di antaranya sektor pertanian, peternakan, pengelolaan persampahan, serta penyediaan air bersih melalui program SPAM dan Pamsimas yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Pemkab Sumedang juga menyiapkan langkah peningkatan investasi. Salah satunya melalui penguatan Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) serta pengembangan platform Sumedang Investment Experience guna mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian layanan bagi investor.
“Melalui sinergi lintas perangkat daerah, kami ingin memastikan proses perizinan investasi berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi para investor,” ujarnya.
Meski demikian, Tuti menegaskan investasi yang masuk tetap harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan keamanan lingkungan. Hal tersebut mengikuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pembangunan, khususnya perumahan, tidak menimbulkan potensi bencana.
Untuk itu, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kategori risiko tinggi kini harus melalui kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kerawanan bencana sebelum proses dilanjutkan ke dinas teknis terkait seperti Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Sementara itu, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kategori tertentu, layanan penerbitan PBG tetap dipercepat. Bahkan dalam beberapa kasus, prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan responsif.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang optimistis pembangunan pada 2026 tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.