Encep Sugiyana, Kemerdekaan Adalah, Bebas Dari Kemiskinan dan Ketidakadilan
- 18 Agt 2026 09:49 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang — Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945,merupakan terbebasnya bangsa ini dari belenggu penjajahan. Selama kurang lebih 350 tahun, Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang, sehingga kemerdekaan menjadi tonggak sejarah kebangsaan, yang harus terus dimaknai.
"Kemerdekaan adalah terbebasnya kita dari belenggu penjajah. Itu pondasi sejarah yang tidak boleh kita lupakan," kata Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, Encep Sugiyana kepada RRI di Subang, Selasa 18 Agustus 2026.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, kemerdekaan dimaknai sebagai lahirnya keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan. Negara harus bebas melakukan inovasi, dan penataan dengan kemampuan sendiri, demi mewujudkan cita-cita bangsa.
"Kemerdekaan itu lahirnya keadilan dan kesejahteraan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta adanya kedaulatan negara, untuk menata bangsa ini dengan kemampuan sendiri," ujarnya.
Sementara dalam konteks kehidupan sosial, kemerdekaan berarti terbebas dari kemiskinan, ketidakadilan, dan keterbatasan ruang berekspresi di masyarakat. Masyarakat diharapkan, dapat mengakses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tanpa diskriminasi.
"Kemerdekaan itu, terbebas dari belenggu kemiskinan dan ketidakadilan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat, yang tidak terlayani dalam aspek kehidupan dasar," kata Encep.
Untuk itu, Encep mendorong pemerintah, dan seluruh elemen bangsa, berjuang mewujudkan kesejahteraan yang nyata. Ia berharap, masyarakat dapat merasakan kemerdekaan melalui akses pendidikan, kesehatan, usaha, dan ekonomi yang adil.
"Sebagai wujud kemerdekaan, kita harus melahirkan kesejahteraan. Masyarakat harus bebas berinovasi dan merasakan langsung, manfaat kemerdekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....