DPRD Jabar Usulkan Truk Sampah Tercampur Dilarang Masuk Sarimukti

  • 12 Agt 2026 20:21 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID Bandung – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti diprediksi akan penuh pada Oktober 2026 apabila pola pembuangan sampah di kawasan Bandung Raya tidak mengalami perubahan. DPRD Jawa Barat mengusulkan agar truk pengangkut sampah yang membawa sampah tercampur dilarang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

‎Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan,menilai pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya perlu memperkuat pemilahan sampah dari sumbernya agar sampah yang masuk ke TPA Sarimukti benar-benar merupakan sampah residu. “Jadi yang pertama memang betul kondisinya seperti itu di mana kalau pola pembuangannya tidak berubah, ya di bulan Oktober juga akan penuh. Dan ini akan berdampak negatif untuk Bandung Raya,” ujarnya, Rabu 12 Agustus 2026.


‎Menurutnya, apabila kapasitas Sarimukti benar-benar habis, pembuangan sampah ke lokasi tersebut berpotensi dihentikan. Oleh karena itu, kabupaten dan kota di Bandung Raya didorong untuk melakukan pengelolaan serta pemilahan sampah sejak dari hulu.

‎“Nanti jadi akan distop sama sekali, sehingga kita memang mendorong ke kota-kota kabupaten di Bandung Raya ini untuk melakukan pengelolaan sampah, pemilahan sampah dari hulunya,” Ungkapnya

‎Selain itu, pembatasan kuota pembuangan sampah juga perlu diterapkan. Sampah yang dibuang ke TPA, menurutnya, harus berupa residu sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani para kepala daerah di Bandung Raya.

‎“Sehingga DLH Provinsi Jawa Barat khususnya di Sarimukti harus tegas bahwa yang dibuang ke sana tuh benar-benar residu, jangan tercampur. Kalau ada yang tercampur harus diambil sikap tegas,” ujarnya.

‎Bahkan, ia mengusulkan adanya sanksi terhadap kendaraan pengangkut sampah yang membawa sampah tercampur ke Sarimukti. “Boleh jadi truk yang mengangkutnya itu bisa dilarang masuk ke pembuangan Sarimukti” Pungkasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....