Ketimpangan Anggaran Sekolah, Maulana Yusuf Dorong Kesetaraan BOPD

  • 26 Jul 2026 12:44 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Alokasi anggaran pendidikan di Jawa Barat dinilai masih belum mencerminkan keadilan sosial. Ketimpangan tajam antara sekolah negeri dan swasta terus memicu sengkarut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga praktik kecurangan yang berulang setiap tahunnya.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyoroti cara pandang penganggaran pemerintah daerah yang dinilai keliru. Menurutnya, selama ini pemerintah masih menempatkan sekolah sebagai objek utama pembangunan, bukan para peserta didik.

"Melihat cara pengaturan anggaran saat ini, objek pendidikan kita adalah sekolah, bukan murid. Pemerintah baru menjawab masalah pendidikan melalui jalur negeri, lalu bagaimana dengan mereka yang terpaksa masuk swasta?" ujar Maulana Yusuf dalam keterangannya. Sabtu 26 Juli 2026.

Data menunjukkan dari total 948.331 siswa sekolah negeri, pemerintah menggelontorkan anggaran hingga kurang lebih Rp7,8 triliun atau sekitar 80 persen. Sebaliknya, sebanyak 963.988 siswa di sekolah swasta hanya menerima alokasi anggaran sekitar Rp1,6 triliun atau 18 persen.

Kondisi tersebut dinilai berbenturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 3/PUU-XXII/2024) serta Amanat UUD 1945 Pasal 31. Aturan hukum tersebut secara tegas melarang adanya perlakuan diskriminatif serta mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membeda-bedakan status sekolah negeri maupun swasta.

Sebagai solusi, DPRD Jabar mendorong reformasi tata kelola Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) agar mengadopsi pola Dana BOS Pusat yang dihitung berbasis jumlah siswa. Skema tersebut nantinya mencakup BOPD Reguler, Kinerja, dan Afirmasi dengan besaran yang disesuaikan pada tiap jenjang pendidikan.

Dalam usulan perhitungannya, satuan biaya BOPD Reguler per siswa dipatok sebesar Rp4,5 juta untuk SMA, Rp5,5 juta untuk SMK, dan Rp6,5 juta untuk SLB. Penggunaannya pun diatur ketat, mulai dari batas maksimal honor guru non-ASN, alokasi buku literasi, hingga pemeliharaan sarana prasarana.

Meski begitu, Maulana menegaskan adanya aturan main yang ketat dan konsekuensi hukum bagi setiap sekolah penerima manfaat. Seluruh lembaga pendidikan negeri maupun swasta yang menerima aliran dana BOPD diwajibkan menggratiskan biaya pendidikan tanpa pungutan tambahan apa pun.

"Sekolah manapun, baik negeri maupun swasta yang menerima dana BOPD wajib menggratiskan sekolah dan tanpa ada pungutan biaya tambahan apapun. Demi menjaga kualitas dan keadilan, pengadaan sarana prasarana juga wajib menggunakan standar pemerintah," tegas Maulana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....