DPRD Jabar Terima Aspirasi Masyarakat, Dorong Perda Perlindungan Keluarga

  • 14 Jul 2026 15:29 WIB
  •  Bandung

‎RRI.CO.ID Bandung – Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Forum Silaturahim Dewan Keluarga Masjid Bandung Raya dan Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI). Dalam pertemuan tersebut, kedua kelompok masyarakat menyampaikan aspirasi terkait keprihatinan mereka terhadap isu yang mereka sebut sebagai maraknya perilaku penyimpangan seksual di Jawa Barat.

‎Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah mengatakan, audiensi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, data, serta pengalaman yang mereka temui di lapangan. Menurutnya, berbagai masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam penyusunan kebijakan.

‎ "Alhamdulillah hari ini kami Komisi V menerima aspirasi dari masyarakat. Pertama Forum Dewan Masjid se-Bandung Raya, yang kedua dari PPNKRI," Ujar Siti Muntamah Selasa 14 Juli 2026

‎Ia menjelaskan, para peserta audiensi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan dampak sosial di masyarakat. "Mereka menyampaikan keprihatinan terkait maraknya LGBT di Jawa Barat. Mereka juga menyampaikan data-data, kemudian aspek-aspek dampak yang sudah ditemui di lapangan," katanya.


‎Menurutnya, aspirasi tersebut semakin menguatkan dorongan agar Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jabar segera membahas regulasi. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

‎"Saya pikir ini adalah bencana sosial yang hari ini hangat dibicarakan di tingkat nasional maupun regional. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tepatnya DPRD Provinsi Jawa Barat, untuk mengambil langkah-langkah strategis dengan menghadirkan peraturan daerah yang bukan hanya mengatur, tetapi memang membidangi seluruh urusan ini," ucapnya.

‎Dalam audiensi itu, ia memperkirakan sekitar 90 orang perwakilan dari kedua organisasi tersebut . Dan hadir untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi V.

‎"Kalau saya lihat dari Dewan Masjid tadi sudah lebih dari 50 orang, kemudian dari PPNKRI juga di atas 30 orang. Kurang lebih ada sekitar 90 masyarakat yang menyampaikan keresahannya dan itu ditangkap oleh Komisi V," tuturnya.

‎Ia menambahkan, Komisi V sebenarnya telah lebih dulu mengajukan usulan pembentukan perda inisiatif DPRD mengenai isu tersebut. Surat pengajuan beserta naskah akademik disebut telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lebih dari sebulan lalu.

‎ "Komisi V sendiri sudah melayangkan surat lebih dari sebulan yang lalu kepada Bapemperda untuk memberikan jatah perda inisiatif DPRD kepada Komisi V tentang ini. Alhamdulillah, suratnya sudah dilayangkan dan naskah akademiknya juga sudah kami sampaikan," katanya.

‎Ia berharap pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dapat menjadi prioritas pada tahun ini sehingga tidak tertunda hingga tahun berikutnya. "Semoga ini menjadi atensi bersama untuk diprioritaskan dibahas di tahun ini. Dari komunikasi dengan teman-teman di Bapemperda, insyaallah ini akan menjadi salah satu perda inisiatif DPRD yang dibahas," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....