Buky Minta Pemprov Segera Berbenah, BPK Temukan Penatausahaan Aset Belum Sesuai
- 05 Jun 2026 11:24 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Persoalan penatausahaan aset menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov diminta segera membenahi pengelolaan aset dan menuntaskan seluruh rekomendasi audit yang masih tertinggal.
Data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005-2025 menunjukkan BPK telah menerbitkan 2.766 rekomendasi kepada Pemprov Jabar. Dari jumlah tersebut, baru 1.931 rekomendasi atau 69,81 persen yang dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan seluruh catatan yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, rekomendasi hasil audit merupakan instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Jadi kita (DPRD Jawa Barat) mendorong supaya Pemprov Jabar menindaklanjuti rekomendasi atau catatan dari BPK, dan itu harus segera ditindaklanjuti," tegas Buky, Kamis 4 Juni 2026.
Salah satu perhatian utama DPRD tertuju pada pengelolaan aset daerah yang dinilai masih belum tertata secara optimal. Pemprov Jabar didorong melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset tetap agar tidak ada barang milik daerah yang tidak tercatat atau tidak termanfaatkan.
Buky mengatakan, DPRD tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemprov Jabar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, capaian tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh temuan yang masih tercatat dalam laporan pemeriksaan.
"Meskipun masih ada catatan atau temuan dari BPK dan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti Pemprov Jabar, DPRD Jawa Barat tentu mengapresiasi juga atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih untuk ke-15 kalinya," ujarnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Aturan tersebut mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Mekanisme itu menjadi instrumen untuk memastikan rekomendasi audit benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sebagai pelaksanaan amanat tersebut, BPK RI Perwakilan Jawa Barat mengirim surat bernomor 167/T/S/DJPKN-V.BDG/HUM.03.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 kepada DPRD Jawa Barat. Surat itu berisi permohonan penjadwalan agenda penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat pada 2 Juni 2026, penyerahan LHP kemudian dijadwalkan dalam rapat paripurna. Forum tersebut menjadi titik awal bagi DPRD untuk mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi yang masih belum dituntaskan Pemprov Jabar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....