Perda Penyimpangan Seksual Akan Masuk Propemperda Tahun ini

  • 23 Mei 2026 07:58 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – DPRD Jawa Barat mendorong usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan keluarga sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Usulan tersebut saat ini masih berada pada tahap pengajuan dan disiapkan untuk masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah atau yang akrab disapa Ummi Siti Oded mengatakan usulan itu muncul setelah Komisi V menerima berbagai aspirasi dari pegiat keluarga, akademisi, dan organisasi masyarakat.Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang meyang memiliki perhatian terhadap isu ketahanan keluarga.

"Jadi terkait perda itu, kemarin Komisi V telah menerima audiensi dari guru besar keluarga IPB sekaligus pegiat Giga Indonesia, bersama mahasiswa S3 dan perwakilan 34 organisasi masyarakat yang peduli terhadap keluarga, mereka menyampaikan pentingnya kehadiran aturan untuk melindungi keluarga dari OPSM (orientasi perilaku seksual menyimpang)," Ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.

Menurut Ummi Siti, masukan yang diterima tersebut menjadi penguat bagi DPRD dalam mendorong pembentukan regulasi perlindungan keluarga di Jawa Barat."Mereka juga menyampaikan berbagai data dan fakta. Sementara kami sendiri juga memang sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat ketika turun ke lapangan. Namun secara resmi, audiensi tersebut semakin menguatkan dan mendorong langkah ini," ujarnya.

Ia menilai, usulan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan arah pembangunan yang tengah didorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat."Pak Gubernur sendiri juga berharap bahwa upaya menata lembur, mengurus kota, dan menata fisik Jawa Barat menuju Jawa Barat Istimewa ini sangat relevan," tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi V DPRD Jabar disebut telah memutuskan untuk mengawal usulan tersebut agar dapat diproses menjadi peraturan daerah."Karena itu, Komisi V memutuskan untuk mendorong hal ini agar diajukan menjadi perda. Hanya saja, program perda murni tahun ini sebenarnya sudah terjadwal sejak tahun lalu. Kemungkinan pembahasannya nanti masuk pada perubahan," katanya.

Saat ini, proses pengajuan masih berada pada tahap penyusunan administrasi dan dokumen pendukung sebelum masuk pembahasan lebih lanjut."Sekarang kami sedang menyiapkan pengajuannya. Harapannya, dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) nanti dapat dijadwalkan kapan pembahasannya, termasuk penyusunan naskah akademiknya juga segera dilakukan," ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan kemungkinan akan dilakukan melalui perubahan agenda karena program tahun berjalan telah disusun sebelumnya."Karena agenda tahun ini memang sudah disusun sejak tahun lalu. Jadi kemungkinan pembahasan dan pengajuan persetujuannya nanti dilakukan saat perubahan peraturan daerah," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....