Kasus Pemotongan Rambut Siswi di Garut Disorot DPRD Jabar

  • 09 Mei 2026 12:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Insiden pemotongan rambut belasan siswi berjilbab oleh guru Bimbingan Konseling (BK) di SMKN 2 Garut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Setelah perhatian datang dari Gubernur Jawa Barat dan KPAI, kali ini kritik juga disampaikan Komisi V DPRD Jawa Barat.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari menilai tindakan tersebut seharusnya tidak terjadi. Terlebih para siswi yang menjadi korban merupakan pengguna jilbab dan sudah memasuki usia baligh.

“Saya cukup prihatin dengan peristiwa itu. Apa pun alasannya, pendekatan kepada siswa semestinya dilakukan secara bijak dan edukatif. Mereka juga sudah memasuki usia baligh, sehingga ada batas-batas yang perlu dijaga,” ujar Zaini, Jumat 8 Mei 2026

Zaini mengingatkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan adanya tim yang dibentuk gubernur untuk membantu penyelesaian persoalan di tingkat SMA dan SMK.

“Dalam perda itu sudah diatur mekanisme penyelesaian masalah di lingkungan sekolah. Seharusnya ada tim khusus yang bekerja menangani persoalan seperti ini, sehingga tidak semua kasus langsung menjadi perhatian gubernur,” katanya.

Ia menilai hingga saat ini belum terlihat optimalnya pembentukan maupun peran tim tersebut dalam menyelesaikan konflik internal di satuan pendidikan. Padahal, tim itu dinilai penting sebagai ruang mediasi antara guru, siswa, dan orang tua.

Menurut Zaini, keberadaan tim penyelesaian sengketa pendidikan dapat membuat penanganan masalah lebih sistematis dan terukur. Dengan begitu, persoalan di sekolah tidak selalu berujung pada laporan kepolisian atau langsung ditangani kepala daerah.

“Kalau ada tim yang berjalan efektif, penanganannya bisa lebih terstruktur. Jadi tidak setiap persoalan yang ramai harus gubernur turun langsung,” ucapnya.

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat diberikan ruang untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya secara maksimal dalam menyelesaikan persoalan pendidikan. Ia menilai setiap kasus tidak harus selalu berujung pada keterlibatan langsung gubernur, apabila mekanisme penyelesaian di tingkat dinas dapat berjalan maksimal.

“Dinas pendidikan harus diberi kesempatan bekerja sesuai tugasnya. Jangan seluruhnya sama gubernur, nanti dinasnya nggak ada pekerjaan,” pungkasnya

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....