Abah Iwan Desak Pemprov, Solusi Konkret Terkait Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI
- 16 Apr 2026 12:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, memberikan tanggapan keras terkait kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara nasional. Kebijakan ini dinilai membebani daerah karena tanggung jawab pembiayaan kini digeser ke bahu pemerintah daerah.
Iwan Suryawan menyatakan bahwa langkah penghapusan data kepesertaan secara masif tersebut sangat mengejutkan, terutama bagi warga kurang mampu yang sedang menjalani pengobatan rutin. Menurutnya, pemutusan akses kesehatan secara mendadak adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan di tingkat pusat, ratusan ribu di antaranya merupakan warga Jawa Barat. Sebagai contoh, di Kabupaten Sukabumi saja, tercatat sekitar 164.000 jiwa kepesertaannya dinonaktifkan, sementara di Kabupaten Indramayu mencapai 84.000 jiwa.
Iwan Suryawan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKS Jawa Barat, menekankan bahwa sinkronisasi data Kemensos seringkali tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan. Banyak warga yang secara ekonomi masih sangat membutuhkan, namun justru namanya hilang dari daftar PBI pusat tanpa sosialisasi yang memadai.
"Kami di DPRD meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi**, untuk segera mengambil langkah taktis. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban dari carut-marutnya birokrasi pendataan antara pusat dan daerah," tegas Iwan, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, instruksi pusat agar pemerintah daerah mengambil alih tanggung jawab PBI melalui APBD adalah tantangan besar bagi kapasitas fiskal daerah. Iwan mengingatkan bahwa tidak semua kabupaten/kota di Jawa Barat memiliki ruang anggaran yang cukup untuk menanggung beban tambahan tersebut secara tiba-tiba.
Politisi PKS ini juga mendorong para kepala daerah, mulai dari Pj Wali Kota Bandung, Bupati Bogor, hingga Bupati Karawang dan daerah lainnya, untuk melakukan validasi ulang secara cepat. Hal ini penting agar warga yang benar-benar tidak mampu tidak kehilangan hak pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Menurut Iwan, peran Gubernur Dedi Mulyadi sangat sentral dalam mengoordinasikan bantuan keuangan provinsi kepada kabupaten/kota yang terdampak paling parah. Ia berharap Pemprov Jabar segera menerbitkan kebijakan yang menjamin bahwa pasien darurat tidak boleh ditolak oleh fasilitas kesehatan meski status BPJS-nya nonaktif.
"Gubernur harus memastikan puskesmas dan RSUD di seluruh Jabar tetap melayani pasien PBI yang terdampak. Jangan sampai ada cerita warga meninggal karena tidak bisa berobat akibat status kepesertaannya dicoret sepihak oleh pusat," tambahnya.
Iwan juga menyoroti mekanisme reaktivasi yang dinilai masih berbelit-belit. Ia meminta Dinas Sosial di setiap wilayah Jabar untuk mempermudah prosedur pengaktifan kembali bagi warga yang memiliki dokumen kependudukan sah dan terbukti kurang mampu secara ekonomi.
Terkait anggaran, Iwan menyatakan bahwa DPRD Jabar siap membahas pergeseran anggaran jika diperlukan untuk menutupi celah pembiayaan kesehatan ini. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah pusat tetap harus bertanggung jawab atas data yang mereka kelola dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pemerintah Pusat tidak boleh hanya sekadar melempar beban. Jika 11 juta orang dinonaktifkan, harus ada kejelasan mengenai kriteria graduasi yang digunakan. Jangan sampai yang kaya tetap dapat, yang miskin justru gigit jari," ujar Iwan.
Hingga saat ini, Pemprov Jabar telah merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan. Namun, Iwan menilai eksekusi di lapangan masih membutuhkan pengawasan ketat agar semua fasilitas kesehatan mematuhi edaran tersebut.
Iwan Suryawan juga berencana memanggil dinas terkait untuk mendapatkan rincian pasti jumlah warga Jabar yang terdampak dari total 11 juta PBI tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan proyeksi anggaran kesehatan pada sisa tahun anggaran 2026 tetap aman dan tepat sasaran.
Dirinya pun mengajak masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi JKN Mobile atau layanan pesan cepat BPJS. "Masyarakat jangan menunggu sakit baru mengecek. Jika nonaktif, segera urus ke Dinsos setempat dengan membawa KTP dan KK," imbaunya.
Iwan menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan terus mengawal isu ini hingga seluruh warga Jawa Barat kembali mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Baginya, urusan nyawa rakyat adalah prioritas tertinggi yang melampaui segala perdebatan administratif antara pusat dan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....