Putusan MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat Negara Dinilai Kemenangan Rakyat

  • 20 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyebut langkah MK sebagai terobosan positif dalam menciptakan transparansi pengelolaan keuangan negara. “Kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Rakyat sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Firman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Maret 2026.

Firman menilai, tidak adil jika pejabat yang hanya mengabdi lima tahun mendapat tunjangan seumur hidup, sementara rakyat bekerja keras tanpa jaminan serupa. Ia mendesak agar aturan ini diperluas, tidak hanya bagi DPR, tetapi juga DPD, pejabat eselon, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.

Politisi senior itu meyakini, penghematan anggaran dari kebijakan ini bisa dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak, seperti kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan. “Penghematan anggaran dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, perawat, serta profesi lain yang selama ini kurang mendapat perhatian,” tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan akademisi dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) terkait uang pensiun mantan pejabat negara. Dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan DPR dan Pemerintah segera merevisi UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara, dengan tenggat waktu dua tahun.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pembentuk undang-undang wajib melakukan penggantian regulasi agar sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....