Pelunasan Bipih Jabar Belum Tuntas, Bekasi Jadi Sorotan
- 12 Jan 2026 11:23 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 tahap kedua di Jawa Barat belum sepenuhnya tuntas. Hingga batas akhir penutupan pada Jumat (9/1), tingkat pelunasan baru mencapai 97,33 persen atau 28.589 calon jemaah dari total 29.372 jemaah.
Capaian tersebut menyisakan 2,67 persen atau ratusan calon jemaah yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran. Ketimpangan pun mencolok antarwilayah, mulai dari daerah yang melampaui kuota hingga wilayah dengan tingkat pelunasan sangat rendah.
Kabupaten Kuningan mencatat rekor tertinggi dengan capaian 194 persen, disusul Kota Cirebon 142,9 persen, dan Kabupaten Tasikmalaya 137,2 persen. Sebaliknya, pelunasan terendah terjadi di Kabupaten Sukabumi yang hanya mencapai 38,7 persen, Kabupaten Bandung Barat 56 persen, serta Kota Sukabumi 60 persen.
Ironisnya, Kota Bekasi yang memegang kuota jemaah haji terbesar di Jawa Barat sebanyak 5.064 orang, justru baru melunasi 84,9 persen atau 4.299 jemaah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengakui masih adanya kendala serius di lapangan. Ia berharap pemerintah pusat membuka peluang perpanjangan waktu pelunasan. “Kami harap masih ada perpanjangan karena banyak jemaah terkendala istitoah dan sistem bank ketika pelunasan,” ujarnya. Senin 12 Januari 2026.
Menurut Boy, persoalan di Kota Bekasi menjadi sorotan utama karena ketidaksiapan finansial calon jemaah. “Kalau kita temui langsung, mereka tidak siap lakukan pelunasan dikarenakan biayanya belum ada,” ucapnya.
Baca juga:Manfaatkan Drone, Damkarmatan Kota Optimalkan Penyelamatan
Ia menambahkan, secara data cadangan jemaah yang siap melunasi seharusnya bisa mendorong angka pelunasan melewati 100 persen. Namun, proses entry data, bukti istitoah di dinas kesehatan, hingga kendala teknis di bank menjadi penghambat.
Untuk tiga wilayah dengan pelunasan terendah, Boy mengungkap fakta lama yang kembali terulang. Banyak calon jemaah yang masuk daftar berhak lunas merupakan porsi lama yang berulang kali menunda pembayaran sejak tahun-tahun sebelumnya. “Ini jadi temuan kita, ada porsi batu yang jamaahnya memang tidak mau melunasi. Itu akan menjadi bahan evaluasi atau laporan ke pusat,” katanya.
Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat, terutama dalam evaluasi sistem antrean, validasi kesiapan jemaah, hingga kemungkinan penataan ulang kuota agar lebih adaptif dan tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....