Pelunasan Haji Dibuka, Ini Besarannya

  • 14 Feb 2025 19:33 WIB
  •  Bandung

‎KBRN, Bandung: Pemerintah secara resmi membuka pelunasan biaya Haji 2025 sejak Jumat (14/2/2025).

‎Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

‎a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

‎b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

‎c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

‎d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

‎e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

‎f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

‎g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

‎h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

‎i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

‎j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

‎k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

‎l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

‎m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

‎“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” Dirjen PHU Hilman Latief.

‎Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

‎a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

‎b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

‎c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

‎d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

‎e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

‎f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

‎g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

‎h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

‎i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

‎j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

‎k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

‎l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

‎m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

‎Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

‎Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....