Polisi Amankan Pelaku Curas Warga Sukabumi
- 30 Sep 2026 21:48 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut menyerahkan seorang tersangka perkara pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Unit Reskrim Polres Tangerang, Banten, Selasa (29/9/2026). Sebelumnya, tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Malangbong bersama Unit Reskrim Polres Tangerang.
"Tersangka berinisial MI (28), warga asal Kabupaten Sukabumi. Tersangka diamankan pada Selasa (29/9/2026) di wilayah Desa Lewo Baru, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut," kata Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, Rabu, 30 September 2026.
Dalam proses pengamanan tersebut, personelnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Tangerang untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara jajaran kepolisian dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara jajaran dalam rangka mendukung proses penyidikan serta penegakan hukum terhadap perkara pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Setelah proses penyerahan selesai, tersangka selanjutnya dibawa oleh Unit Reskrim Polres Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perkara yang ditangani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....