Polisi Amankan Pria Bawa Ratusan Obat Keras di Bandung

  • 11 Sep 2026 04:00 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu (OOT) tanpa izin resmi di Kota Bandung. Ratusan obat keras juga turut disita dalam operasi itu

Rincian dari obat keras yang disita di antaranya 58 butir Tramadol dan 395 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp730 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di wilayah hukum Kota Bandung.

Penindakan dilakukan pada Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Suka Rajin I, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap sejumlah orang yang berada di tempat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Dari empat orang yang diamankan, polisi kemudian mengidentifikasi salah satu di antaranya berinisial MFN yang diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.

"Salah satu yang diamankan, MFN diduga kuat berperan sebagai penjual," kata Agah menjelaskan, Kamis 10 September 2026.

Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Markas Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul obat keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Bandung dan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....