Nikah Sirih Berujung Maut di Tangan Suami Sendiri
- 02 Sep 2026 20:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial IM (44), warga Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Korban IM ditemukan tewas tanpa busana di sebuah perusahaan peternakan ayam, di Kampung Cipadang, RT 03/RW 05, Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Minggu 30 Agustus 2026.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah Polres Cianjur menerima laporan melalui layanan 110 Polri sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan dan visum et repertum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat benda tumpul yang diarahkan pada bagian kepala korban hingga meninggal. "Korban meninggal karena benda tumpul keras yang dipukul pada kepala korban, "ujar Kapolres kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Rabu 2 September 2026.
Dari hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AS (45), yang diketahui bekerja di perusahaan peternakan ayam sebagai kepala kandang. AS ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa 1 Agustus 2026 di wilayah Sukabumi.
Dalam penangkapan AS memakan waktu sekitar dua hari setelah korban ditemukan meninggal dunia. Sedangkan motif sementara pembunuhan berkaitan dengan persoalan asmara dan kecemburuan.
Karena tersangka mengaku memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban. Namun, polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai status pernikahan siri tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....