Diduga Lakukan Pencabulan ke 7 Anak, Pedagang Cimin di Cirebon Diringkus Polisi
- 26 Agt 2026 22:24 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cirebon - Polisi mengusut dugaan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial US (45) di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pria tersebut diketahui sehari-sehari berprofesi sebagai pedagang cimin keliling.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah mengatakan seluruh anak yang telah teridentifikasi sebagai korban berusia antara 6 hingga 9 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di sejumlah lokasi dan waktu berbeda saat US berjualan di sekitar permukiman warga.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang orang tua mencurigai perilaku US ketika berjualan di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi tersebut kemudian dibicarakan dengan orang tua lainnya hingga sejumlah anak mengaku mengalami perlakuan serupa.
“Terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa,” ujar Fadlillah, Rabu 26 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, US diduga mendekati anak-anak dengan dalih hendak menimbang atau mengangkat tubuh mereka. Polisi menduga kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan.
Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi pada 18 Agustus 2026. Saat itu, warga menemukan US dan menduga yang bersangkutan melakukan tindakan terhadap seorang anak.
Warga kemudian mengamankan US dan menyerahkannya kepada polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Setelah diamankan, US dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk potongan pakaian anak.
Fadlillah mengatakan, polisi masih menelusuri seluruh informasi yang diperoleh untuk memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan kejadian serupa agar segera melapor kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri terhadap terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan. Pendampingan dan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban juga menjadi bagian dari penanganan perkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....