2 Pelaku Diringkus, 5 Buron, usai Keroyok Teknisi Wifi di Purwadadi Subang

  • 19 Agt 2026 21:17 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang — Hari Minggu yang seharusnya tenang, berubah mencekam bagi YH (30), teknisi WiFi asal Subang. Saat sedang memperbaiki tiang internet di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi. ia dikejar, dan dikeroyok sekelompok pengendara motor bersenjata celurit.

Akibatnya, telunjuk tangan kanan YH putus. Bagian kepala, kaki, dan punggungnya juga mengalami luka sobek. Kini ia masih menjalani perawatan di RS Raihan.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu 16 Agustus 2026 sekitar siang. Saat itu korban bersama satu saksi, sedang bekerja di atas tiang.

“Tiba-tiba datang kurang lebih 10 sepeda motor dari arah utara. Beberapa di antaranya mengacungkan senjata tajam, berupa corbek atau celurit panjang. Korban dan saksi panik, lalu mencoba melarikan diri,” ujar AKBP Andi Purwanto di Mapolsek Purwadadi Rabu 19 Agustus 2026.

Rombongan itu tidak berhenti. Mereka mengejar hingga menabrak YH sampai terjatuh ke aspal. Setelah korban terkapar, para pelaku langsung mengeroyok, dan menyerang menggunakan celurit.

Usai melampiaskan kekerasan, kelompok itu kabur ke arah selatan, dan meninggalkan YH bersimbah darah di pinggir jalan.

“Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah selatan,” ungkapnya.

YH dilarikan warga ke rumah sakit. Laporan polisi kemudian ditindaklanjuti Polsek Purwadadi.

Hasil penyelidikan, polisi menangkap 2 orang terduga pelaku berinisial RN, dan AZ di waktu berbeda. Keduanya sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolsek Purwadadi.

Namun pengejaran belum selesai. Polisi masih memburu 5 orang lainnya, yang sudah dikantongi identitasnya, yakni F, R, A, W, dan B.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,” tegas Andi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa pakaian korban, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, dan 13 buah celurit panjang atau corbek.

Atas perbuatannya, RN dan AZ, dijerat Pasal 262 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Kapolres mengimbau masyarakat, tidak main hakim sendiri, dan segera melapor jika melihat kelompok bermotor membawa senjata tajam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di jalanan. Pelaku lain pasti kami tangkap,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....