Gerebeg Gudang Miras, Polisi di Tasikmalaya Amankan Ratusan Liter Ciu
- 12 Agt 2026 21:30 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya– Personel gabungan Polsek Cibeureum dan Polsek Tamansari, serta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kampung Negla RT 03/ RW 04, Kelurahan Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Rabu 12 Agustus 2026. Rumah kontrakan tersebut, diduga menjadi tempat penjualan minuman keras oplosan jenis arak bali atau ciu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kapolsek Cibeureum AKP Iwan Sujarwo mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut aduan warga. Aduan warga tersebut, terkait penjualan miras oplosan di wilayah Cibeureum.
“Hasil pemeriksaan di kontrakan milik Saudara Gio, kami mengamankan kurang lebih 500 liter minuman keras beserta dua orang yang diduga sebagai penjual," ujar Iwan Sujarwo.
Selain itu Iwan mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah tandon, sembilan jerigen, 149 botol ukuran 250 mili berisi miras, serta 1214 botol kosong ukuran 250 mili. Sedangkan dua pelaku yakni AJ (32) dan YOS (34), turut diamankan.
“Saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cibeureum untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kegiatan ini kata Kapolsek, merupakan komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas penyakit masyarakat dan segala bentuk gangguan kamtibmas.”Sesuai arahan Bapak Kapolres, jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya untuk mewujudkan situasi harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," ujarnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....