Polisi Tangkap Pasutri Nekat yang Jambret Ponsel Remaja di Ujungberung Bandung

  • 05 Agt 2026 17:27 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Sepasang suami istri berinisial AS dan PS nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di daerah Sindanglaya, Ujungberung, Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026 malam. Motif ekonomi diduga menjadi alasan mereka melakukan kejahatan tersebut.

Keduanya kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, pasangan suami istri tersebut diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang korban yang masih berusia di bawah umur atau remaja.

Menurut Anton, saat itu korban sedang menggunakan telepon genggam sambil dibonceng rekannya dengan sepeda motor. Melihat situasi tersebut, kedua pelaku yang juga berboncengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban dan merampas ponsel yang sedang dipegang.

"Dengan cara memepet sepeda motor korban kemudian merampas satu unit handphone. Dalam kejadian itu terjadi sedikit kekerasan karena tangan korban sempat tertarik saat pelaku mengambil handphone," ujar Anton saat memberikan keterangan, Rabu 5 Agustus 2026.

Usai berhasil membawa kabur telepon genggam korban, kedua pelaku melarikan diri. Namun, warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melakukan pengejaran dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Tidak lama kemudian, AS dan PS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panyileukan untuk menjalani proses hukum. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, jaket ojek online, serta telepon genggam milik korban yang berhasil dirampas.

Anton mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif kejahatan didorong faktor ekonomi. Kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan sehingga nekat melakukan aksi penjambretan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Motif sementara karena faktor ekonomi. Suami istri tersebut tidak memiliki pekerjaan," katanya.

Ia juga memastikan bahwa PS mengikuti aksi tersebut atas kesadaran sendiri. Berdasarkan keterangan penyidik, tidak ditemukan unsur paksaan dari suaminya.

Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Namun, dari pemeriksaan awal diketahui para pelaku memilih sasaran secara acak.

"Mereka mencari korban secara acak. Ketika melihat sasaran yang dianggap memungkinkan, mereka langsung melakukan perampasan," ujar Anton.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....