Polisi di Garut Amankan Pelaku Penganiayaan

  • 04 Agt 2026 10:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Disela patroli kewilayahan pada jam rawan, aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kidul mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya keributan di sebuah rumah kos di Kampung Hampor, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang warga diduga menjadi korban penganiayaan saat berupaya bersama warga lainnya membubarkan keributan yang terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika korban sedang melaksanakan ronda malam bersama warga sekitar. "Mendengar adanya keributan dari salah satu rumah kos, korban bersama warga mendatangi lokasi dengan maksud melerai dan menenangkan situasi," kata Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, di Garut, Selasa, 4 Agustus 2026.

Namun, salah seorang penghuni kos yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke arah pelipis kiri dan bibir korban." Diduga pelaku saat melalukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban dalam.pengaruh alkohol," katanya.

Ia menyampaikan, petugasnya langsung mengamankan RR (30) warga Kecamatan Pasirwangi, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. "Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Tarogong Kidul guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tindakan cepat personel di lapangan merupakan bentuk respons Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap setiap laporan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Personel yang sedang melaksanakan patroli langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Terduga pelaku langsung berhasil diamankan sehingga situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, menghindari konsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindak kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....