Polisi Bergerak Cepat Ciduk Empat Pelaku Pengeroyok Petugas Jaga KAI di Garut

  • 15 Jul 2026 18:51 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut – Tidak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang petugas jaga perlintasan kereta api (KAI) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya, di Garut, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menyampaikan, saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Untuk kepentingan penyidikan keempat pelaku saat dalam penahanan kami dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif," katanya.

Ia mengatakan, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bekerja sebagai petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI. "Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut," katanya.

Saat itu, korban tengah menjalankan tugas menutup pintu perlintasan karena kereta api akan melintas. Namun, empat orang yang diduga sebagai pelaku datang dan berusaha membuka portal secara paksa. Ketika korban menegur tindakan tersebut demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api, para pelaku diduga tidak terima dan secara bersama-sama melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

Akibat pengeroyokan tersebut, Andika mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan mengamankan empat orang pelaku di lokasi yang berbeda, yakni I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31) warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta pakaian dan alas kaki yang diduga digunakan saat kejadian.

" Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta pakaian dan alas kaki yang diduga digunakan saat kejadian," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....